10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jika Mangkir Panggilan Ketiga, Mantan Kepala SMAN 1 Pematang Bandar Bakal Dijemput Paksa

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Simalungun bakal melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, jika tidak menghadiri atau mangkir pada panggilan ketiga.

Sebelumnya juga, Kejari Simalungun pun sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua. Namun, HP, mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar itupun mangkir dari panggilan pihak jaksa.

“Jika nanti pada penggilan ketiga juga tidak hadir. Maka akan dilakukan jemput paksa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian dikonfirmasi, Rabu (27/7/22).

Baca juga: Dua Kali Dipanggil Kejari Simalungun, Mantan Kepsek SMAN 1 Bandar Mangkir

Dikatakannya, surat panggilan yang ketiga terhadap mantan kepala sekolah negeri itupun bakal dilakukan dalam waktu dekat. HP diketahui ditetapkan tersangka oleh Kejari Simalungun atas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018-2020 dengan total kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar.

Pascaditetapkan tersangka, pihaknya sempat memanggil yang bersangkutan pada Jumat (22/7/22) pukul 15.30 WIB namun masih belum hadir (mangkir) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

“Kepala sekolah sudah tersangka dan sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Namun tersangka belum hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Lantaran HP tidak juga hadir untuk memenuhi panggilan, maka selanjutnya jaksa dari Kejari Simalungun akan melakukan kegiatan berburu tersangka kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Pematang Bandar tersebut. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles