7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jenis Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jakarta | MISTAR.ID – Setiap orang yang memiliki hak untuk menjadi seorang warga negara dan masyarakat, tidak terkecuali pemerintah, polisi, dan berbagai pihak lainnya.
Untuk menjaga agar hak telah dimiliki dan dijalani dengan baik oleh semua orang maka norma dan nilai sosial diterapkan, hal itu juga bertujuan untuk membatasi perilaku di luar hak yang diakui secara hukum.

Hakim dikenal sebagai seorang yang berkuasa sebagai pemberi hukuman dan keputusan pada seseorang yang sedang berada di wilayah negara yang memiliki kedaulatan secara hukum.

Hakim memiliki aturan profesi yang harus ditaati, dan berfungsi agar tidak berlaku semena-mena atas stasus sosial dan kedudukan yang dimiliki.
Kode etik hakim yang harus dijalani dengan baik dan benar sesuai dengan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republic Indonesia No.047/KMA/SKB/IV/2009–02 SKB/P.KY/IV/2009 antara lain:

Di Indonesia, banyak sekali hakim yang tidak beretika, hingga mengalami pelepasan jubah hitam secara paksa. Hakim-hakim tersebut diduga melanggar etika, yang pelanggarannya setara dengan pelanggaran hak asasi manusia, karena telah mendukung pelaku yang melanggar, bukan korbannya. Berikut 5 contoh pelanggaran kode etik hakim di Indonesia:

1.Gratifikasi dan Suap
Kasus pelangaran suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh hakim di Indonesia telah banyak memenuhi kabar berita di media massa Indonesia. Kasus gratifikasi dan suap yang banyak dilakukan oleh hakim antara lain adalah jual beli perkara, jadi yang bisa membayar hakim dengan harga tinggilah yang bisa memenangkan perkara. Kasus seperti ini banyak tetapi pemberantasan belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena banyaknya pengadilan yang ada di seluruh Indonesia.

2.Perselingkuhan dan Pelecehan Seksual
Perselingkuhan dan pelecehan seksual termasuk pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh para hakim setelah suap dan gratifikasi, prosentasenya sekitar 34.6%.

Seseorang yang melakukan pelecehan seksual adalah seorang yang tidak beretika dan tidak bernorma sebagai manusia bermasyarakat, apalagi jika pelaku perbuatan tersebut adalah hakim, yang memiliki status sosial kelas atas. Jika terdapat hakim terbukti melakukan pelecehan seksual maka mereka pantas dihukum bahkan dipecat. Tidak hanya itu perselingkuhan oleh para hakim juga dinilai tidak beretika dan melanggar moral baik para hakim.

3.Konsumsi Narkoba
Contoh pelanggaran kode etik selanjutnya adalah konsumsi narkoba yang dilakukan oleh para hakim. Narkoba adalah barang illegal yang sudah jelas dilarang peredarannya secara hukum jika dikonsumsi secara bebas, hanya diperbolehkan untuk dikonsumsi secara medis dengan batasan tertentu.

4.Pemalsuan Dokumen
Kasus pemalsuan dokumen banyak sekali terjadi, dan menjadi rentan dilakukan oleh para hakim di Indonesia. Kasus pemalsuan dokumen ini bisa berakibat fatal ketika seseorang yang melanggar kasus dibantu oleh hakim dalam hal memalsukan dokumen sehingga dapat dibebaskan dari tuntutan. Seperti sebuah pemalsuan dokumen negara oleh seorang hakim agung dalam membuat vonis pada seorang gembong narkoba.

5.Sikap Indisipliner
Selanjutnya sikap disiplin yang tidak hanya sering dilakukan oleh para hakim, tetapi juga para birokrat yang bekerja di pemerintahan sebagai pelayan masyarakat. Kasus seperti ini berupa absennya kehadiran hakim tanpa alasan masuk akal, atau baru diketahui belakangan sedang melakukan perjalanan luar negeri di saat banyak tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Sumber: komisi yudisial.go.id
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles