10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jemaat Gereja IRC Adukan Polsek Sunggal ke Propam Polda

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) melaporkan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Pengaduan ini dikarenakan, pengaduan jemaat atas perusakan Gereja IRC ditolak oleh Polsek Sunggal.

Edward Hutabarat mengatakan, beberapa waktu lalu, tembok Gereja IRC yang berada di Gang Rahmat Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Sari Medan Sunggal dirusak oleh sekelompok oknum, pada 20 Januari 2021.

Untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus perusakan tembok Gereja IRC, puluhan jemaat mendatangi Polsek Sunggal dengan tujuan membuat laporan pengaduan.

Baca Juga:Dua Bulan Diburon, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal

“Anehnya, pengaduan kami (jemaat) ditolak oleh petugas Polsek Sunggal dengan alasan meminta sertifikat Gereja IRC. Ada apa ini, kok polisi meminta sertifikat, bukan merespon atau menerima pengaduan kami,” ungkapnya, Sabtu (30/1/21).

Pengaduan perwakilan jemaat Gereja IRC diterima Bidang Propam Polda Sumut bernomor STPL/04/I/2021/Propam Polda Sumut, tanggal 22 Januari 2021, dengan tuduhan bahwa Polsek Sunggal tidak mentaati peraturan perundang-perundangan berlaku baik yang berhubungan dengan tugas, kedinasan maupun yang berlaku secara umum junto melakukan hal-hal yang dapat merendahkan kehormatan bangsa dan martabat negara, pemerintah, Polri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf g junto Pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.

Sementara itu, Pimpinan Gereja IRC Pdt DR Asaf Marpaung yang dikonfirmasi menambahkan, sangat menyayangkan terjadinya perusakan tembok tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.

Baca Juga:Polsek Sunggal Bagikan Nasi Bungkus pada Korban Banjir

Menurut Asaf, perusakan yang sama juga pernah terjadi pada tahun 2018. Atas kejadian itu, kata dia, pihak gereja melaporkannya ke polisi. “Ini kedua kali orang tidak dikenal membongkar tembok gereja itu. Seakan-akan oknum yang menyuruh sekelompok orang itu adalah orang yang kebal hukum,” tegas Pdt DR Asaf Marpaung.

Di lain pihak, Penasehat Hukum Gereja IRC Tribrata Hutauruk yang diminta tanggapannya, menduga oknum yang menyuruh sekelompok pria merusak tembok Gereja IRC berinisial GTM.

Tribrata Hutauhuruk membeberkan, oknum GTM telah dilaporan ke Polrestabes Medan Nomor STTLP/582/V/2018/SKPT “II”, dengan sangkaan perusakan Gereja IRC secara bersama-sama.

“Pelakunya kala itu lebih dari satu orang. Namun sampai saat ini penanganan kasusnya masih belum jelas perkaranya di Polrestabes Medan,” ucap Tribrata.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles