8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Januari-Desember 2022, Polres Dairi Tetapkan 52 Tersangka dari 36 Kasus Narkotika

Sidikalang, MISTAR.ID

Dari sebanyak 36 kasus tindak pidana narkotika, Sat Res Narkoba Polres Dairi menetapkan sebanyak 52 orang tersangka dan sudah menjalani hukuman. 36 kasus tindak pidana narkotika itu didominasi kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 (sabu) yang juga para tersangkanya mayoritas warga Kabupaten Dairi Sumut.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui KBO Sat Res Narkoba Ipda M Fahri Afrizal SH di ruang Sat Res Narkoba, Selasa (6/12/22).

Dikatakan KBO Sat Res Narkoba Ipda M Fahri Afrizal keseluruhan 52 tersangka saat ini sedang menjalani hukuman setelah divonis pengadilan dan selain 52 tersangka ada 4 orang tersangka menjalani rehabilitasi dan 1 orang diversi karena tersangka masih anak di bawah umur.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Sepanjang 2021 di Polres Dairi 66,60 Persen

52 tersangka tindak pidana narkotika dari 36 kasus itu merupakan pengungkapan kasus narkotika sejak Januari hingga Desember 2022 oleh Kepolisian Resort Dairi.

Dibenarkan, baru-baru ini, yakni pada Jumat (2/12/22) kemarin, Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus 1 orang terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis pil ekstasi inisial WS (25) warga Kutalimbaru Deli Serdang Sumut dari bus angkutan umum jurusan Sidikalang-Medan, tepatnya di jalan lintas Sidikalang-Medan di depan Kantor Polsek Sumbul Kecamatan Sumbul.

Dan tersangka diamankan bersama barang bukti 8 butir pil ekstasi, kini tersangka sedang menjalani proses dan ditahan di RTP Polres Dairi serta terancam hukuman minimal 5 tahun.(manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles