8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Jambret Tas Wanita, Kaki Warga Jalan Sriwijaya Siantar Ini Ditembak

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Pematangsiantar meringkus Berkat Tua Nasution (22) warga Jalan Sriwijaya Kecamatan Siantar Utara Kota Pematamgsiantar, yang melakukan penjambretan terhadap korban Tan Nai In (59) warga Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar.

Berkat Tua Nasution ditangkap dari Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Rabu (1/12/21), dari kedai tuak milik Bang Jawa.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, kejadian penjambretan dilakukan pelaku, Jumat (5/11/21) sekira pukul 19 30 WIB. Saat penjambretan itu terjadi, korban terseret dan hampir jatuh ke aspal.

Baca Juga:Polsek Percut Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi

“Pelaku merampas tas kecil merk Montblank warna hitam yang dikepit korban di bawah ketiak. Atas kejadian itu, korban kehilangan Handphone merk Vivo dan uang Rp35 juta, serta kartu ATM lainnya. Ditaksir, kerugian korban mencapai Rp37 juta,” ujar AKP Banuara Manurung, Kamis (2/11/21).

Diterangkan Kasat Reskrim kembali, setelah korban membuat laporan, personil Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jalan Tangki yang sedang minum tuak.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Opsnal Jatanras menuju ke Jalan Tangki dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya lagi.

Baca Juga:Dua Jambret di Kisaran Diringkus, Kakinya Ditimah Panas

Kaki Pelaku Ditembak

Usai meringkus Berkat Tua Nasution, personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku untuk melalukan pengembangan guna mencari barang bukti.

“Saat dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku ini mencoba melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ungkap AKP Banuara Manurung.

Setelah kaki Berkat Tua Nasution ditembak, personil Unit Jatanras Satreskrim membawanya ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis.

“Atas perbuatan Berkat Tua Nasution yang melakukan penjambretan, dia dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles