9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Jambret Tas di Jalan Thamrin, Sopir Asal Simalungun Ditangkap Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berstatus sopir, Andi Putra Sipayung warga Jalan Huta Sidomulyo Desa Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap personil Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Pria 29 tahun yang diduga menjambret tas di Jalan Thamrin Kecamatan Siantar Timur itu ditangkap dari Jalan MH Sitorus Kecamatan Siantar Barat.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Jumat (16/10/20).

Baca Juga:Dikejar Korban, Satu Dari Dua Pelaku Jambret Tewas

“Tersangka itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : 534/X/ 2020/SU/STR,” ujar Edi ketika dikonfirmasi Mistar mengenai seorang tersangka jambret yang digiring oleh personel Satreskrim.

Penangkapan tersangka, kata Edi, berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Operasional (Opsnal), pada Kamis (15/10/20) sekira pukul 23.30 wib.

Info itu menyebutkan, ada seorang pria diduga jambret yang diamankan di Jalan MH Sitorus, tepatnya di depan Kantor PLN Kecamatan Siantar Barat.

“Atas info tersebut tim opsnal mengamankan tersangka pelaku. Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian atau menjambret di Jalan Thamrin simpang Jalan Cokro Kecamatan Siantar Timur. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ke rumah tersangka di Huta Sidomulyo,” ujarnya.

Baca Juga:Lukai Polisi Pakai Pisau, Penjambret Sadis Ditembak Mati di Medan

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang digunakan tersangka saat menjambret, 1 baju kaos warna putih yang digunakan saat menjambret dan 1 celana jeans warna biru yang dipakai saat menjambret, serta kaos warna biru merk volcom hasil dari penjualan barang curiannya.

Mengenai kapan dan bagaimana kronologis aksi jambret yang dilakukan tersangka, kata Edi, terjadi pada Jumat (28/8/20) sekira pukul 10.53 wib.

Saat itu korban bersama temannya sedang berboncengan menaiki sepeda motor melintas di Jalan Thamrin simpang Jalan Cokro.

“Tiba-tiba tersangka yang menaiki sepeda motor Honda Megapro datang dari arah belakang dan langsung menarik tas korban yang diletakkan di pangkuan korban. Tas korban berisi satu unit HP merk Vivo type Y30I, satu jam tangan merk Alexander Cristi dan uang tunai sebesar Rp100.000,” ujarnya mengakhiri.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles