6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jaksa Tak Siap, Tuntutan Kasus Kekerasan Terhadap Istri oleh Oknum BPN Sumut Batal

Medan, MISTAR.ID

Pembacaan tuntutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap istri dengan terdakwa oknum ASN BPN Sumut, Hadjral Aswad Bauty batal dibacakan karena tuntutannya belum siap.

“Mohon maaf majelis hakim, tuntutan kepada terdakwa belum bisa dibacakan karena tuntutannya belum siap,” ucap Penuntut Umum Kejari Medan, AP Frianto Naibaho dalam persidangan yang berlangsung Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (07/10/21).

Baca juga:Johnny Depp Bantah Tuduhan Pelecehan Mantan Istri

Kemudian AP Frianto meminta waktu ditunda seminggu dalam pembacaan tuntutan.

Padahal Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir telah memberikan waktu selama dua pekan untuk menyiapkan tuntutan.

Usai mendengarkan penyampaian penuntut umum Kejari Medan langsung menunda persidangan.

Sebelumnya dalam persidangan, Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan Istri dari terdakwa, menyatakan bahwa ia mendapat tindakan kekerasan lantaran melakukan pinjaman online (pinjol).

“Saya pinjol memang tidak sepengetahuan suami akan tetapi ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan diri dan anak-anaknya. Selain itu pembayaran Pinjol telah dilunasi dari usaha penjualan online dari pihaknya,” ucap Cindy dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan terdakwa serta penasehat hukum dalam persidangan.

Lebih lanjut, mantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini pun mengaku bahwa pihaknya hanya diberikan uang setiap bulan Rp500 ribu oleh terdakwa.

Puncaknya, sebut Cindy lagi ia terpaksa melaporkan suami yang merupakan ayah dari empat anaknya tersebut kepada pihak Polsek Sunggal pada 19 Mei 2021.

“Sudah tak tahan lagi pak, 10 tahun berumahtangga kerap mendapatkan kekerasan dari terdakwa,” ucap Cindy.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda?, Cindy menjawab waktu itu suaminya sudah duda.

Baca juga:Istrinya Sering Disuruh Ngutang Pada Pinjol dan Tetangga, Suami Bakar Kakak Ipar di Taput

Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.

“Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?”, tanya Ketua majelis hakim spontan Cindy menjawab tidak kepada hakim.

Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab sudah terlalu sakit, sebutnya lagi ia ingin suaminya ditahan. (amsal/hmn06)

Related Articles

Latest Articles