6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Rp4,4 M Jembatan Sicanang

Medan, MISTAR.ID

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2), Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan.

Tiga orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) masing-masing Dian Andryani dan Raden Roro Eliana Susilawati.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika ditanya awak media, Jumat (30/9/22). Yos mengatakan, pelimpahan telah dilakukan pada Selasa (27/9/22). “Iya, berkasnya dilimpahkan tim JPU dari Kejati dan Kejari Belawan. Kita lihatlah nanti informasi lanjutan dari Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kapan sidangnya digelar,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:3 Tersangka Perkara Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan

Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang tersebut.

Dia mengatakan, juga sudah ditunjuk formasi majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. “Tiga berkas penuntutan terpisah. Pak Nelson Panjaitan sebagai ketua majelis hakim didampingi dua anggota majelis Pak Lucas Sahabat Duha dan Pak Husni Tamrin,”  kata Immanuel Tarigan.

Dijadwalkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Senin (10/10/22) mendatang.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi Pengadaan Makan Minum Eks Kusta Minta Diizinkan Melayat Ayahnya

Diberitakan sebelumnya, pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000. Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanan ketika itu, Raden Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP. Diduga akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya berujung mangkrak.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles