18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jaksa Bebaskan Pencuri HP Untuk Beli Beras di Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

AR (20), sepertinya bisa menarik nafas lega. Pencuri handphone yang beralamat di Dusun II, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tersebut dibebaskan dari tuntutan pencurian oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, Jumat (28/1/22).

Pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice yang diamanatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sebelumnya, tersangka mengambil satu unit handphone OPPO A15 warna hitam biru milik korban, Darliana Br Sembiring, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Namo Batang, Kecamatan Namorambe, di warung milik korban saat tersangka membeli sesuatu di warung milik korban,” kata Kepala Cabjari Pancurbatu Muhammad Husairi dalam keterangan resminya.

Baca Juga:Pencuri HP di Kantor Kesbangpol Sumut Ditangkap Polsek Medan Baru

Selanjutnya Kacabjari Pancur Batu bersama dengan jaksa fasilitator Ade Meinarni Barus, memfasilitasi tersangka dan korban untuk sepakat melakukan perdamaian.

“Sehingga, perkara tersebut tidak diajukan ke persidangan sesuai isi Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020,” imbuh Husairi.

Atas kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, selanjutnya Kacabjari Pancurbatu, Kamis (27/1/22), melakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melalui zoom meeting untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.

Baca Juga:Pencuri Hp Tinggalkan Sepeda Motornya di Rumah Korban di Desa Sialang Deli Serdang

Pada hari itu juga disetujui perkara tersebut untuk dihentikan karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 sesuai amanat Jaksa Agung.

“Hari ini, tersangka pencurian handphone untuk membeli beras, diberi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No: S.TAP-01/L.2.14.8/Eoh.2/01/2022, tanggal 28 Januari 2022, untuk dibebaskan dan dikembalikan pada keluarganya disaksikan kedua orangtuanya dan dihadiri tokoh masyarakat,” ujar Husairi. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles