7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa ITE Divonis 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan kepada Marianty, terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik dalam media sosial.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Deny Lumbantobing, bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang ITE.

Adapun pertimbangan yang meringankan, bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya yang telah menunding saksi korban Josilynn Pinktjoe sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Baca Juga:Virtual Police Dinilai Persulit Warga Bela Diri Jika Terjerat UU ITE

Terdakwa juga merupakan tulang punggung bagi keluarga, karena telah bercerai dengan suaminya. Masih dalam putusan, ketua majelis hakim mengungkapan kepada terdakwa, agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial terlebih menyerang privasi seseorang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova melalui jaksa Randi Tambunan yang mengantikannya dalam sidang, menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan bulan.

Baca Juga:Pro Kontra Pembentukan Kajian UU ITE, Ini Kata Kriminolog UI dan Akademisi Pancabudi

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terpisah, terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam persidanhan menyatakan menerima putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Deni Lumbantobing.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles