10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Jadi Tersangka Usai Pukul Anak Kandung, Ipda Fitra Jaya Menangis Menyesal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ipda Fitra Jaya Surya Putra (PJSP) alias Pitra berkonflik dengan anaknya sendiri yakni MAF (17) yang masih di bawah umur tersebut. Hingga akhirnya Fitra menjadi tersangka karena diadukan oleh anaknya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Fitra pun tak ketinggalan membuat laporan untuk anaknya atas kasus pemukulan. Namun kemudian laporan tersebut dicabut.

Dalam kesempatan temu pers tersebut, Ipda Fitra Jaya Surya Putra tak kuasa  membendung air mata saat menceritakan sedikit kronologis kejadian kasus yang dialaminya kepada wartawan, di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar, Senin (18/10/21) sore.

Perwira yang berdinas di Sat Intelkam Polres Pematangsiantar menangis karena telah memukul anak kandungnya sendiri.

Baca juga:Duh! Oknum Polisi di Siantar Laporkan Anak Kandung Jadi Tersangka, Kapolres : Laporannya Sudah Dicabut

Didampingi Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Kasat Reskrim Edi Sukamto, Ipda Fitra Jaya menyampaikan, dirinya tak punya niatan memenjarakan anaknya. Hanya saja, memang saat itu terjadi konflik antar keduanya.

Fitra melanjutkan ceritanya, pada akhir tahun 2020 itu, dirinya menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16). Saat itu ia sempat meminta galon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.

“Itu semalam mama yang beli, kata (MFA). Terus saya bilang itu uak (Pembantu) yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah keributan. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan,” ungkap Fitra kepada wartawan.

Ipda Fitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Karena telah menganiaya sang anak laki-lakinya.

“Status saya sudah tersangka di Polda Sumut, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” akui Fitra kembali.

Pitra yang matanya tampak berlinang kembali mengakui dirinya sama sekali tak berniat memenjarakan sang anak. Ia yang dilaporkan tersebut menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat kekerasan.

“Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya dikemudian haru,” tangis Fitra menjelaskan.

Terkait kelanjutan kasusnya, Fitra ngaku kalau dirinya siap menanggung segala risiko dari laporan mantan istrinya. Ia berharap dengan dicabutnya laporan ini, tak lagi ada masalah di kemudian hari.

“Saya akan bertanggungjawab atas dari perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe,” pungkas Fitra.

Baca juga:Ungkap Kebenaran, Istri Tersangka Penembakan Anggota Polisi Lapor ke Kontras Sumut

Sementara itu, Kapolres Kota Pematangsiantar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus ini yang terjadi tersebut.

“Dalam kasus ini, kita lebih kedepankan restoratif justice. Status tersangka anak MFA sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya,” kata Kapores Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam temu pers, Senin (18/10/21) sore.

AKBP Boy Sutan Binanga Siregar sendiri mengaku bahwa pihaknya dalam hal ini telah memeriksa berkas laporan Ipda Pitra Jaya kepada anaknya. “Yang bersangkutan sudah mencabur laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres kepada wartawan. (hamzah/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles