12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Jadi Perhatian Publik, KY Sumut Pantau Sidang Tan Ben Chong

Medan | MISTAR.ID – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sumut memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan yang saat ini tengah berlangsung.

“Adapun satu diantaranya yang menjadi perhatian saat sidang dalam perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhatApps di Grup Komunitas Marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong,” sebut Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kanwil Sumut, Syah Rizal Munthe, Sabtu (08/02/20).

Dilanjutkannya, ia meminta para pihak, baik itu terdakwa maupun korban, hendaknya tidak membawa massa dalam persidangan.

“Misalkan saja, pihak terdakwa bawa massa dan korban pun bawa massa. Tentu berdampak pada suasana sidang lainnya di pengadilan,”ujarnya.

Lanjutnya, kemarin pada Rabu (05/02/2020), dia bersama tim melakukan pemantauan. Memang tidak terlihat adanya massa saat persidangan lanjutan tersebut, tapi sebelumnya berdasarkan pemberitaan media massa, dikabarkan ada pengerahan massa sehingga sidang ini dilakukan pemantauan.

Diakuinya, meski tidak tampak pengerahan massa, namun ruang sidang di Cakra6, Pengadilan Negeri Medan, dipadati oleh pengunjung sidang. Pihaknya pun pada persidangan mendatang akan kembali melakukan pemantauan.

Sebelum pada persidangan Rabu (05/02), lalu JPU menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumut Anharuddin Hutasuhut. Kehadirannya untuk didengarkan pendapatnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik mempertanyakan postingan terdakwa Tansri Chandra diantaranya berisikan kata-kata, ‘Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000’, menurut saksi ahli, memang internal WA Grup.

“Memang tidak ada batasan individu. Apakah postingan tertutup atau terbuka, tidak ada masalah. Namun ketika ada yang merasa dirugikan, keberatan atas postingan di medsos tersebut, maka bisa menjadi permasalahan hukum,” urai Anharuddin.

Sementara menjawab pertanyaan Hakim Ketua Erintuah, saksi ahli Bahasa Indonesia tersebut menimpali, sekalipun misalnya benar ada peristiwa rampok, namun tindakan mentransmisikannya hal itu di medsos tetap salah. Sebab benar tidaknya perbuatan tersebut adalah berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota itu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yakni pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Reporter Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles