15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jadi Perantara Jual Beli 10 Kg Ganja, Mahmuddin Terancam 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Mahmuddin, warga Jalan Dusun I, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Pria yang bekerja sebagai buruh lepas itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9/2022), lantaran nekat menjadi kurir ganja.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan,
Mahmuddin sebelumnya ditangkap pada Juli 2022 lalu.

Baca juga:Dua Kurir Ganja 143 Kg Dituntut Hukuman Mati

“Pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 terdakwa Mahmuddin dihubungi oleh Ramudin (dalam lidik) untuk menerima dan mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1.500.000, per 10kg dan terdakwa menyetujuinya,” kata JPU pada persidangan di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Kemudian, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan dan tidak berapa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.

“Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30kg kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa,”kata JPU di hadapan Hakim Ketua Rahim Lubis.

JPU melanjutkan, beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.

Lalu, kata JPU, tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaan terdakwa.

“Pada Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 19.00 saksi Ralph J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan teknik pembelian terselubung dengan cara memesan ganja kepada terdakwa sebanyak 10kg dengan kesepakatan harga Rp.1.000.000 per kilogram,” sebut JPU.

Terdakwa lalu menyuruh polisi yang menyamar agar menunggu di Pinggir Jalan Letda Sujono Gang Kuburan. Kemudian terdakwa pergi mengambil satu goni berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 10kg, yang terdakwa simpan di dalam gudang belakang rumah terdakwa.

“Sekira pukul 20.00, terdakwa langsung menemui polisi Ralph J Simanjuntak dan langsung menyerahkan satu goni berisikan daun ganja seberat 10.000 gram,” ujar JPU.

Tidak berselang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa akui ganja itu didapat dari Ramudin.

Baca juga:Miliki 2 Bal Ganja, Ditangkap Polisi

“Apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual maka terdakwa akan memproleh keuntungan sebesar Rp1.500.000 dan sisanya untuk Ramudin,” sebut JPU.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diancam pidana pidana Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles