10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jadi Kurir Sabu, Petani Dituntut 13 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Fazlan Hoki, petani asal Dusun Bineh Gunong Desa Kreung Batu Kluet Kabupaten Aceh Selatan, tampak tertunduk setelah dituntut selama 13 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra IX secara videocall WhatsApp, Rabu (21/4/21).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap di hadapan ketua majelis hakim Denny Lumbang Tobing, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Masih dalam tuntutannya, jaksa yang akrab dipanggil Doel ini pun menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu yang disimpan dalam dua plastik klip seberat 187,81 gram, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:4 Kurir Sabu 23 Kg Terancam Dihukum Mati di Medan

Fakta yang terungkap, bahwa Fazlan ditangkap saat menunggu seseorang di kawasan jalan lintas Subulussalam-Sidikalang Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada 09 November 2020 silam.

Saksi Maruba H Silalahi, dan Dedek Harahap bersama tim Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin AKP Zulkarnain, langsung menangkap terdakwa saat itu juga.

Pengakuan terdakwa sewaktu menjalani pemeriksaan, dia mengaku sebagai kurir baik itu mengambil barang kemudian mengantarnya kepada pemesan.

Baca Juga:Jadi Kurir Sabu, Cukek Terancam 20 Tahun Hingga Hukuman Mati

“Sabu seberat 187,81 gram merupakan milik Deni (DPO) yang nanti akan diserahkan kepada Rahmat (DPO) yang menunggunya di kawasan Kota Fajar Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan dengan imbalan Rp4 juta,” ujarnya Doel, sembari menyebutkan bahwa keberadan terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Poldasu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa.(amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles