13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Jadi Kurir 10 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojek Online Dituntut 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dipersalahkan karena jadi kurir 10 butir pil ekstasi, pengemudi ojek online, Diki Arrahman dituntut hukuman 7 tahun penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/21), sore.

Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menyebutkan bahwa terdakwa tertangkap pada Sabtu 30 Januari 2021 lalu saat berada di dalam KTV Nomor 37 Grand D’blues Karaoke di kawasan Jalan Kapten Muslim Komplek Megacom Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan oleh dua personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu yakni Pinondang EF Pangaribuan dan Wira Hardianto Nasution.

Baca juga: Jadi Perantara Transaksi Pil Ekstasi, Una Dituntut 12 Tahun Penjara

Untuk menangkap terdakwa kedua petugas menyaru sebagai pembeli dengan memesan 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan tulisan T. Kemudian terdakwa pun membawa sesuai pesanan petugas dan mengantarkan pil ekstasi ke dalam ruangan KTV.

Setelah pasti bahwa yang dibawa ekstasi maka kedua petugas bersama beberapa petugas yang sudah berada di lokasi langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti. Dalam keterangannya, di hadapan penyidik terdakwa yang merupakan warga Jalan Bilal Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia sempat mengaku bahwa barang tersebut milik Yuri (DPO).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara video call Whatsapp memohon agar dikurangi hukumannya. Bahkan pengemudi ojek online ini mengeluh mau jadi kurir karena terdesak biaya ekonomi. Setelah mendengarkan tuntutan dan pembelaan yang disampaikan secara lisan langsung menunda hingga pekan depan.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles