7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Iwan Bobi Terciduk di Tebing Tinggi, Ada Barbut 1,02 Gram

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk seorang pria Inisial IO alias Iwan Bobi (46) warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Pria usia mendekati setengah abad itu diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika 1,02 gram diduga sabu yang diakui Iwan Bobi sebagai miliknya.

Iwan diringkus dari sebuah gubuk di Dusun I Sibatu-batu, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, Pada Rabu (6/10/21) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Sat Narkoba Tebing Tinggi Ciduk 3 Terduga Sindikat Jaringan Narkoba

Polisi menangkapnya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengungkap di gubuk itu diduga ada pria terlibat narkotika.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubagg Humas Iptu Agus Arianto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/10/21) mebenarkan penangkapan itu.
Polisi juga menyita barang bukti diduga sabu berat bersih 1,02 gram, 2 buah plastik klip kosong, uang Rp200 ribu.

Iwan berikut barang bukti diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Iptu Agus, pelaku bisa dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles