8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Istrinya Sering Disuruh Ngutang Pada Pinjol dan Tetangga, Suami Bakar Kakak Ipar di Taput

Taput, MISTAR.ID

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung didampangi Kabag Ops Kompol H Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor, dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu ketiga September 2021.

Hal tersebut disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan saat pres rilis dengan sejumlah wartawan di Mapolres Taput, Sabtu (25/9/21).

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan menangkap tiga orang tersangka yakni, Roni Saputra Gultom (18) warga Jalan Selando Kecamatan Medan Amplas, SS (15) warga Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, dan RS (15) warga kecamatan yang sama.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh sepeda motor berbagai macam jenis, hasil curian. Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah, kunci T dan kunci L yang dipergunakan saat beraksi.

Baca Juga:Polres Taput Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Dari keterangan ketiga tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak sebelas kali. Seluruh hasil kejahatannya dijual oleh tersangka Roni Saputra Gultom ke luar wilayah Taput.

Ketiga tersangka merupakan suatu jaringan yang sengaja dikomandoi oleh Roni Saputra Gultom, dan dia merekrut tim eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap tim Opsnal Polres Taput, Selasa (21/9/21), dari kediaman mereka masing-masing.

Kasus yang kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandungnya (anak tersangka), yang dilakukan Iwanto Lubis (39) warga Desa Lubis Kecamatan Pagaran Taput.

Baca Juga:AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung Jabat Kapolres Taput

Korban dalam hal ini yaitu, Mawar Fransiska Sitohang (44) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan YP (10) anak kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi, Jumat 25 Juni 2021, di rumah tersangka, disaat kakak iparnya berkunjung ke rumahnya. Dari keterangan tersangka, dia nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya (kakaÄ· kandung istrinya) karena tersangka kesal terhadap korban, yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjol juga dari tetangga-tetangga untuk kebutuhannya sendiri.

Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya, lalu menghidupkan mancis sehingga tubuh korban terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.

Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka, sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri.

Baca Juga:Dianiaya Teman, Robinhod Lapor ke Polres Taput

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Pada tanggal 21 September 2021, tersangka berhasil ditangkap tim Opsnal Polres Taput.

Sedangkan kasus ketiga yakni, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenus sabu-sabu, dengan tersangka Tulus Fielix Bona Risky alias Tulus (19) warga Jalan S Dis Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu, 20 paket narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap, Selasa (21/9/21), dari kediamannya saat bersembunyi di dalam kamar.

Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan, dan berkas perkaranya akan segera dikirim ke kejaksaan.(fernando/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles