9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Istri Oknum Pendeta Dipolisikan

Medan, MISTAR.ID

Lantaran telah setahun tidak ada kejelasan untuk diberangkatkan pergi wisata Rohani ke Yerusalem, hingga dirinya merasa ditipu, Naga Raya Sinaga (29) warga Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata Kecamatan Pancur Batu, mendatangi Polrestabes Medan.

Korban menuturkan, kedatangannya di Polrestabes Medan tak lain untuk memenuhi panggilan ketiga kalinya dari pihak penyidik atas Laporan Polisi (LP) pengaduannya terhadap seorang istri oknum pendeta berinisial EL, yang diduga kuat telah melakukan penipuan terhadapnya dirinya, sehingga ia merasa dirugikan senilai Rp69,300 juta.

“Janji mereka kami berangkat tanggal 7 Januari 2020, namun tidak tahu alasannya mereka katakan diundur tanggal 10 Januari 2020, pada tanggal 9 kami disuruh berangkat ke Jakarta, sampai disana kami nginap di hotel, tapi kami dipaksa nginap di rumahnya,” tutur korban kepada wartawan, Selasa (24/11/20).

Dikatakannya, setibanya di Jakarta, ia menagih janji EL tentang keberangkatan dirinya ke Yerusalem. Namun, EL beralasan tidak bisa memberangkatkan lantaran sedang terjadi perang antara Iran dan Amerika.

Baca Juga:Merasa Janggal, Hakim Minta Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ini

“Pada tanggal 10 Januari 2020 saya tanya mana tiket kami, jam berapa kami berangkat ke bandara, disitu dia berkata kita saat ini sedang di uji Tuhan Pak tidak jadi berangkat dikarenakan perang Iran Amerika, sementara tiket dan lain sebagainya tidak ada,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakannya, EL hanya menunjukkan bukti transfer sejumlah uang kepada temannya bukan ke travel.

“Karena tidak ada kejelasan, saya bilang ingin melaporkan kepada polisi. Namun, EL tidak mau justru menyebutkan bahwa dia juga menjadi korban penipuan oleh travel keberangkatan,” sebut korban. Kemudian, setelah itu Naga pulang ke Medan dan menghubunginya kembali, namun EL tidak merespon.

“Saya datangi kembali EL, namun ia menjawab kita hanya bisa menunggu tidak bisa uang kembali. Akhirnya pada bulan Mei 2020 saya melapor ke Polda Sumut dan kemudian berkasnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Baca Juga:Pensiunan PNS Ini Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Naga juga menceritakan kejadian tersebut terjadi dari bulan Desember 2019, dan sudah melakukan cicilan selama empat kali cicilan kepada EL.

“Empat kali cicilan sejak Desember 2019. Sehari pernah ada dua kali tansaksi, pertama Rp33,550 dan Rp20 juta, setoran ketiga Rp10 juta tanggal 2 Desember 2019, dan Rp7 juta pada 9 Desember 2019 rekening,” tukasnya.

Naga beserta keluarga meminta dan sangat berharap agar perkaranya cepat terselesaikan dan tidak ada korban berikutnya. “Saya berharap atas kasus penipuan ini secepatnya polisi untuk menangkap pelaku. Agar tidak ada lagi yang jadi korban untuk yang akan datang,” sebutnya.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles