6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Istri Dituntut 20 Tahun Penjara, Suami Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rambo Sinurat menuntut hukuman seumur hidup terhadap Zulfikar alias Zul, yang merupakan penjaga gudang kapur tempat penyimpanan ganja seberat 139,7 Kg, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/7/21).

Selain Zulfikar, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya yakni Suria dan Salamuddin, keduanya pekerja gudang, serta seorang kurir yakni Amril Tanjung dengan tuntutan seumur hidup. Sementara, Suwarti (istri Zulfikar, red) dituntut 20 tahun penjara, serta membebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan yang dibacakan dalam berkas terpisah ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan. Untuk perkara Amril dan Salamuddin, ketua majelis hakim Dominggus Silaban memberikan waktu kepada penasehat hukum selama seminggu untuk pembelaan.

Baca Juga:Ganja Seharga Rp 5 Ribu Bawa Pria Ini Masuk Bui

Begitu juga kepada Zulfikar dan Suria dengan ketua majelis hakim Ali Tarigan, serta Suwarti dengan ketua majelis hakim Hendra Sutardodo juga diberikan waktu yang sama.

Tuntutan yang dibacakan Rambo Sinurat menyebutkan, kelima terdakwa tertangkap tangan oleh pihak BNN dalam suatu operasi yang dilakukan secara terpisah. Perkara ini bermula, saat Amril yang merupakan pria pengangguran menerima tawaran upah Rp250 ribu dari Adi (DPO) untuk mengambil ganja seberat 5 Kg, sekaligus menyerahkan uang pembayaran Rp5.400.000.

Singkat cerita, Amril menuju ke lokasi kawasan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang. Dan bertemulah dengan Suria Agus Tami alias Dimas, dan Puput alias Putra (DPO), kemudian menyerahkan uang dan membawa ganja yang telah di pesan Adi.

Nah saat memasuki Jalan Plamboyan, Ketua Tim BNN Herman Putu Wibowo langsung melakukan penangkapan kepada Amril, serta mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisikan ganja kering yang disimpan dalam jok sepeda motor jenis Honda Supra X.

Baca Juga:Polres Tanah Karo Ciduk Penanam Ganja

Sedangkan Salamuddin, Suria dan puput (DPO) merupakan pekerja yang disuruh Zulfikar alias Zul. Ketiganya sempat menimbun 7 karung berisikan daun ganja kering dari Aceh. Ketiganya bertugas menimbun ganja dan membongkar bila ada pemesanan.

Bahkan, di hari yang sama yakni, Senin 9 November 2021, sebelum BNN melakukan penangkapan, ketiganya mendapat tugas memasukan ganja dari mobil Avanza yang bawa ganja.

Nahas, saat Zulfikar bersama istrinya Suwarti, Suria dan Salamuddin pergi ke Stabat mengunjungi kerabatnya di Desa Karangrejo Stabat Langkat, langsung ditangkap pihak BNN.

Setelah tertangkap, maka petugas BNN bersama terdakwa pada waktu melakukan penggeledahan, membongkar bekas timbunan sehingga ditemukan ganja seberat 139,7 Kg. Untuk perkara ini, kelima dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles