15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

IJTI dan Ferari Minta Kapolres Batu Bara Segera Tindaklanjuti Laporan Jurnalis MNC TV

Batu Bara, MISTAR.ID

Atensi atas kasus dugaan penghinaan dan pengancanam terhadap jurnalis TV yang viral di media online dan media sosial yang diduga dilakukan RM selaku ketua organisasi pemuda di Kabupaten Batu Bara, diberikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sumatera Utara, dan Ferari (Federasi Advokad Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara.

IJTI Provinsi Sumatera Utara memberikan reaksi atas peristiwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis Fadly Pelka, anggota IJTI Astara (Asahan Tanjung Balai Batu Bara) di Kabupaten Batu Bara.

Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung melalui pesan WhatsApp yang diterima Sekretaris IJTI Astara Taufiq, Senin (22/6/20) mengatakan, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis MNC TV Fadly Pelka yang merupakan anggota IJTI.

Sekretaris IJTI Astara Taufiq menyampaikan pesan dan permintaan Ketua IJTI Sumut ini kepada wartawan di markas Wappress, di Lima Puluh, Senin (22/6/20). “Kita sudah lakukan koordinasi ke IJTI provinsi terkait masalah yang menimpa Fadly Pelka sebagai salah satu anggota kita. Ketua IJTI Sumut memberi support agar kasus ini diteruskan hingga ke pengadilan,” ucap Taufiq.

Baca Juga:Merasa Difitnah dan Diancam Oknum Ketua Organisasi, Seorang Jurnalis TV Buat Pengaduan ke Polres Batu Bara

Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan ke Polres Batu Bara menyebutkan, dirinya diduga telah difitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batu Bara berinisial RM.

Fadly Pelka mengatakan, tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RM di media sosial FB yang mengatakan, bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.

Masih menurut Fadly, RM menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara, berita tersebut tayang berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan. Selain melalui FB, RM yang merupakan keponakan Bupati Batu Bara itu melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Fadly Pelka, juga mengeluarkan kata-kata berbau ancaman.

Korban Fadly Pelka berharap permasalahan yang menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada RM, serta pihak-pihak yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sekadar diketahui Fadly Pelka mengirimkan hasil liputannya setelah melakukan rekaman visual dan wawancara di lapangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos sembako di Kabupaten Batu Bara. Hasil liputan tersebut tayang di MNC TV.

Setelah tayang dan dishare oleh Fadly Pelka di akun facebook miliknya, diduga karena gerah, RM langsung membalas postingan tersebut dengan kata-kata yang merendahkan pembuat berita. Terkait tindakan yang dilakukan oleh RM, Ketua Ferari (Federasi Advokad Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik memberikan atensi sekaligus memberi support.

“Apa yang diduga dilakukan oleh RM telah memenuhi unsur pidana sehingga Polres dapat menindaklanjuti proses hukumnya,” bilang Helmi. Helmi mengatakan, atas tindakan yang dilakukan RM diduga telah melanggar KUHP Pasal 369 ayat 1 junto UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 45.(b) dan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2.

Berdasarkan hal itu, Helmisyam mendukung seruan Ketua IJTI Sumut yang mendesak Kapolres Batu Bara segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Fadly Pelka. “Ini bukan kasus sepele. Melakukan, intimidasi terhadap wartawan sama saja merampas kemeredekaan pers yang bersangkutan,” pungkasnya. (ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles