9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ibu Tega Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang di Medan, Korban Dibandrol Rp350 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Polisi dari Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang ibu yang menjual putri kandungnya sendiri menjadi penjaja seks kepada pria hidung belang. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.

Terungkapnya praktik ibu jual anak ini berawal ketika pada, Sabtu (9/1/21) dinihari, seorang pria yang dikenal bernama Rino mendatangi Anita Sari Nasution (42) alias Nona di rumahnya, Jalan Bhayangkara Medan Tembung, menanyakan keberadaan anak gadis Nona berinisial CN (19).

Rino mengatakan, bahwa ada seorang temannya dari luar kota yang ingin menyewa pekerja seks komersil (PSK).

Baca Juga:Tega! Ayah Jual Putri Kecilnya Seharga Rp5,6 Juta

Nona kemudian menawarkan anaknya CN kepada Rino. Rino lalu membawa Nona dan CN ke Hotel Red Doorz di Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, tempat temannya menginap.

Di lokasi, Nona lalu bernegosiasi soal harga jasa seks. Kemudian disepakatilah tarif Rp350 ribu untuk short time. Setelah menerima uang, Nona kemudian meninggalkan anaknya di kamar melakukan hubungan suami istri.

Namun sial, tak berapa lama, polisi datang. Nona yang tengah menunggu di lobi hotel ditangkap polisi.

Baca Juga:Edan! Ayah Durhaka Ini Hendak Jual Bayinya, Simak Ceritanya

“Korban merupakan anak kandung tersangka ASN alias N. Tersangka juga mengaku sudah menjual anaknya kurang lebih setahun dengan tarif Rp350 ribu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Pidum Iptu Adrian Yunnan Syahputera, Senin (11/1/21).

Menurut Martuasah, sang anak, tidak menerima upah atau imbalan dari ibunya atas jasa seks yang diberikannya pada pria. Semua uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

“Semua uang dari jasa seks yang dilakukan korban dikatakan tersangka buat kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba. Narkoba dikomsumsi oleh tersangka ASN alias N,” jelasnya.

Kini sang ibu menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles