10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ibu-ibu Penjual Narkoba Diciduk, Barbut 0,84 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Opsnal unit Reskrim Polsek Rambutan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga penjual sabu berinisial S alias Suri (52). Dari tangan warga Jalan Bukit Bundar, Lingkungan 3, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 0,84 gram sabu milik S.

Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (9/2/22) membenarkan penangkapan itu.

Agus menuturkan, pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan Bukit Bundar, Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Selasa (8/2/22) malam, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Bundar sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga:Rumah Digerebek, Penjual Sabu di Siantar Diringkus

“Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan S alias Suri. Polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika 0,84 gram diduga sabu dan 1 buah gelas kaca, 1 buah plastik warna biru serta uang tunai Rp310.000 yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu oleh S alias Suri,” ujar Agus.

Ketika diinterogasi, sambung Agus, tersangka S mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperolehnya dari penjual berinisial D alias Iting. Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan penyidikan untuk proses sidik lebih lanjut.

“Saat ini pelaku S alias Suri sudah kita amankan, kepadanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Agus. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles