13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Ditangkap! Ibu dan Anak Pengedar 58 Kg Sabu dan 3.340 Butir Ekstasi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan menangkap empat orang pengedar narkoba (dua diantaranya ibu dan anak), sekaligus menyita 58,395 kg sabu dan 3.340 butir pil ekstasi dalam pengungkapan yang dilakukan dalam dua pekan terakhir. Adapun empat orang yang diamankan yakni seorang wanita berinisial YL (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio Kabupaten Deli Serdang dan anaknya MR (19) warga Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal.

Sementara dua pelaku lainnya yakni RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Sunggal, serta MFM (25) warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selain barang bukti narkoba, dalam pengungkapan itu petugas juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL, 1 unit becak motor tanpa plat, 1 buah goni plastik, 5 unit hp, 1 buah alat mesin press, 2 buah timbangan elektrik, 3 buah tas dan kalkulator.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan itu berawal pada Sabtu (12/3/22), saat pihaknya hendak menangkap seorang laki-laki di Jalan Karya Baru Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. “Tersangka berhasil melarikan diri, namun kita berhasil menemukan 10 Kg sabu yang sempat dibuangnya untuk mengelabui petugas,” ujar Valentino, Jumat (25/3/22).

Baca juga: Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Warga Simalungun Divonis 17 Tahun Penjara

Keesokan harinya atau pada Minggu (13/3/22), kata Valentino, petugas menangkap seorang ibu berinisial YL (34) dan anaknya MR (19) di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio dengan barang bukti 8 kg sabu. Di hari yang sama dan tempat berbeda, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RHD dengan barang bukti 8,8 kg sabu di Jalan Titi Papan Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (DPO). Saat digeledah, dari kamarnya kita kembali menemukan 1,2 kg sabu,” sebutnya.  Valentino menyebutkan, pada Senin (14/3/22), Polsek Helvetia melakukan pengembangan ke Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak berdasarkan pengakuan dari tersangka YL dan MR yang sudah ditangkap.

“Namun pelaku berinisial A (DPO) berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Kita menemukan 3.340 butir ekstasi dari dalam kamar rumahnya,” katanya. Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pengendara mobil Xenia BK 1894 PL yang dikendarai MFM di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (16/3/22). “Dari tempat duduk belakang mobil tersebut, kita berhasil menemukan 30 kg sabu,” jelasnya.

Baca juga: Pemasok Ekstasi di Bosque KTV Dihukum 15 Tahun Penjara

Valentino mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 58,396 Kg. Sementara ekstasi sebanyak 3.340 butir. Valentino mengklaim, dari semua narkoba yang diamankan pihaknya berhasil menyelamatkan 586.290 orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang. “Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles