9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ibu dan Anak Diduga Ditipu Rp40 Juta, Oknum ASN Dairi Dilaporkan ke Polisi

Dairi, MISTAR.ID

LS oknum ASN di Pemkab Dairi dilaporkan ke Mapolres Dairi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp40 juta.

Pelapor yang juga korban penipuan, Rahmat Hidayat Sidabutar dan ibunya Mariati Lingga (51) kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (12/7/22), menceritakan awal terjadinya penipuan Rp40 juta tersebut.

Awalnya, sebut Rahmat, Desember 2021 lalu, LS datang bersilaturahmi ke rumah mereka di Sidikalang. Lalu LS mengajak mereka dan menawarkan bergabung di bisnis Coffee Herbal HWI dengan menanam saham yang labanya cukup menggiurkan. Dengan bujuk rayu, LS berhasil meraup saham sebesar Rp10 juta dari Mariati.

Baca Juga:Tipu 2 Warga, Calo Pembuatan SIM Diamankan Polisi

Seiring berjalan waktu, LS kembali mengajak Rahmat Hidayat, anak kandung Mariati Lingga untuk bergabung investasi dalam bisnis HWI. Pada tanggal 24 Februari 2022, LS kembali meminta uang untuk saham kepada Rahmat Hidayat lewat transfer bank sebesar Rp10 juta. Kemudian pada 7 Maret 2022 LS kembali meminta kepada Rahmat Hidayat mentransfer lewat bank sebesar Rp20 juta.

Rahmat menuturkan, bagi hasil yang dijanjikan LS sesuai dengan perjanjian investasi modal ditambah keuntungan akan segera diserahkan kembali kepada penanaman saham dalam 4 hari setelah disahamkan.

“Contoh kalau investasi Rp10 juta akan dikembalikan menjadi Rp11 juta, demikian juga dengan saham yang menyusul itu,” kata Rahmat.

Baca Juga:Irwansyah Ikhlas Ditipu Saudara Sendiri

Setelah tiba waktu yang dijanjikan, Rahmat pun menanyakan kejelasan uang yang mereka investasikan. Namun, LS tidak merespons pertanyaan mereka yang dipertanyakan lewat WhatsApp maupun telepon.

Karena tidak direspons, Rahmat mendatangi kediaman LS di Tigalingga. Saat itu LS berjanji akan mengembalikan uang mereka dalam waktu dekat. Namun sampai sekarang, LS tidak pernah menepati janjinya.

Merasa kecewa dan merasa ditipu, Rahmat pun melaporkan LS ke Polres Dairi pada 11 April 2022. Setelah pelaporan itu, Rahmat dan ibunya Mariati  dicoba dipertemukan oleh oknum polisi dengan LS.

Baca Juga:Pinjamkan Uang dengan Jaminan Surat Tanah Palsu, Petani di Karang Sari Simalungun Ditipu Teman Adik Istrinya

Saat itu lewat mediasi oknum polisi, LS berjanji akan mengembalikan uang mereka pada 22 Juni 2022. Namun sampai hari ini, LS tidak menepati janji yang sudah dimediasi itu.

Karena LS tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang, Rahmat dan Mariati berharap Polres Dairi untuk segera menindaklanjuti laporannya dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, LS oknum ASN yang bertugas di Puskesmas Tigalingga Kabupaten Dairi, ketika dicoba  dihubungi wartawan lewat nomor telepon 0813-XXXX XXXX, tidak berhasil, dan tidak bersedia menjawab telepon walau handphone LS sedang aktif. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles