7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Hukuman 4 Perampok Toko Emas di Simpang Limun Inkrah

Medan, MISTAR.ID

Hukuman empat orang pelaku perampokan bersenjata api (senpi) di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan dipastikan berubah statusnya dari terdakwa menjadi terpidana.

Eksekutor perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar otomatis kini menjadi terpidana 11 tahun penjara.

Sedangkan Dian Rahmat yang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga eksekutor perampokan juga menjadi terpidana 7 tahun.

Baca juga:Kasus Pencurian Toko Emas Simpang Limun Segera Disidangkan

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel, Selasa (17/5/22) membenarkan bahwa perkara perampokan di dua toko emas di Simpang Limun telah berkekuatan hukum tetap alias Inkrah.

“Perkaranya sudah inkrah. Informasinya baik JPU maupun penasihat hukumnya tidak melakukan upaya hukum banding,” sebutnya.

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing lewat persidangan pada Selasa (29/3/22) di Cakra 9 PN Medan menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun.

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur  dakwaan pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana diyakini telah terbukti,” urai Denny Lumbantobing.

Bedanya, terdakwa lainnya atas nama Dian Rahmat yang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga terdakwa eksekutor perampokan dihukum 7 tahun.

Tersangka pelaku utama almarhum Hendrik Tampubolon ketika itu memang belum memberitahukan persis lokasi dan kapan aksi perampokan dilaksanakan. Hendrik tewas pada saat dilakukan prarekonstruksi.

Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa ‘eksekutor’ perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar sama dengan tuntutan JPU alias conform.

Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa lainnya, Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.

Di bagian lain hakim ketua memerintahkan JPU agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya

JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra dalam dakwaannya menguraikan, usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga eksekutor dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.

Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor. Namun saat itu almarhum belum memberitahukan sasaran perampokan.

“Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti,” ucap JPU menirukan kalimat terdakwa Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.

Baca juga:BB Perampokan 2 Toko Emas di Simpang Limun Dikembalikan Kejari Medan ke Pemiliknya

Benar saja. Dian Rahmat, Kamis (26/8/21) lewat pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.

Sejumlah perhiasan yang berhasil digondol para terdakwa menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN tersebut dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles