7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Hingga Kini, Penyidik Belum Lengkapi Berkas Wanita Penabrak Pintu SPKT Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar sebelumnya mengembalikan berkas perkara dari penyidik atas tersangka Fitri Arni Matondang (29), perempuan penabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar, 21 Maret 2022 lalu.

Sejak pengembalian berkas itu, hingga kini, kejaksaan belum menerima hasil kelengkapan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar, Senin (4/7/22).

Hal itupun turut dibenarkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Edy Tarigan.

Ia menyampaikan, bahwa status penyidikan terhadap FAM adalah P-19 (belum lengkap), yang mana pihaknya sempat mengembalikan berkas ke penyidik Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilengkapi terkait unsur-unsur pidananya.

Baca Juga:Kejaksaan Terima SPDP Wanita yang Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar

“Sudah lama kita kembalikan ke penyidik karena beberapa materi dalam berkas belum dilengkapi ke penyidik. Sampai sekarang sudah di penyidik dan belum dikembalikan ke kita,” kata Edy Tarigan di komplek Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (4/7/22).

Edy menyarankan, agar wartawan menanyakan langsung ke Sat Reskrim Polres Siantar.

“Nah, kita nggak tahu kenapa belum lengkap. Apakah hasil observasinya belum keluar? Atau bagaimana? Coba Abang tanyakan langsung ke penyidiknya,” jelas Edy.

Sementara, Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya yang dikonfirmasi, belum memberikan jawaban. Dia mengatakan, akan menanyakannya dahulu sudah sejauh mana kasus tersebut saat ini.

Baca Juga:Terungkap, Begini Keseharian Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar

Dalam kasus ini, sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memiliki masalah dalam memahami agama setelah hendak menikah untuk ketiga kalinya.

“Dari aspek pemahaman agamanya. Dan ini menjadi permasalahan di dalam keluarga sendiri dan semakin meningkat ketika saat yang bersangkutan meminta menikah yang ketiga kalinya,” ujar Kapolda Sumut ketika jumpa pers di Polres Pematangsiantar, beberapa waktu lalu.

Kondisi terkini, Fitri telah dibawa ke RSJ Prof Dr Ildrem di Medan untuk menjalani observasi yang sampai saat ini tak diketahui hasilnya.

Sebelum masuk ke RSJ di Medan, Fitri Arni Matondang penabrak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Senin (21/3/22) pagi itu, ditetapkan tersangka hingga kini.

Baca Juga:Wanita Penabrak Pintu SPKT Polres Siantar Masih Jalani Masa Observasi di RS Jiwa

Setelah ditetapkan tersangka, Fitri Arni pun menjalani masa observasi setelah mengalami gangguan pada kepalanya akibat benturan dari kecelakaan sepeda motor, saat masih SMA.

Sebelum diantarkan ke RSJ Prof Dr Ildrem di Medan, Fitri lebih dulu dilakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kejiwaan oleh dokter di RSUD Djasmen Saragih Pematangsiantar.

Terkait pemeriksaan kejiwaan oleh pihak RSUD Djasmen Saragih, ada rekomendasi agar Fitri Arni dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaannya. Polres Pematangsiantar juga sudah membawa  wanita tersebut ke Medan.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles