12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Herman Terjerat Undercover Buy Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Mistar.ID
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial Hs alias Heman (34) warga Jalan Kunyit Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dia bekuk polisi atas kepemilikan narkotika 1,39 gram diduga sabu yang diakui Hs miliknya. Rabu (26/1/22) dari Jalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas, Sabtu 29 Januari 2020, via whatsApp membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, “Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, berinisial Hs alias Herman,” Sebut Agus.

Baca juga:Hendak Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Ridho Ditangkap

Agus menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Hs alias Herman dengan cara melakukan pembelian terselubung (undercover buy).

Selanjutnya pada saat personil mengamankan terduga pelaku, personil menemukan dari tangan kanan terduga pelaku Hs alias Herman barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku Hs alias Herman tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa diduga narkotika tersebut benar miliknya.

Agus menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut.

Baca juga:Dua Kurir 1 Ons Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 Gram dan 1 (satu) unit handphone, sertauang tunai Rp65.000, kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong. Akiabat perbutannya terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles