10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Hendri Wijaya, Saksi Kasus Penculikan Cabut Keterangan

Medan, MISTAR.ID

Seorang warga, Hendri Wijaya penduduk Jalan AR Hakim Gang Pacar No.15 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan mencabut kesaksian keterangan dalam laporan kasus dugaan penculikan yang tertuang dalam surat Nomor LP/45/I/2020/SPKT.

Dalam surat pernyataan pencabutan kesaksian tertulis, pria berusia 37 tahun itu menyatakan, dirinya tidak mengetahui peristiwa pidana yang yang terjadi atau yang dialami Sjamsul Bahari alias Ationg. Karena itu, ia mecabut keterangan sebagai saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan nomor LP/45/I/2020/STKT itu.

Kuasa hukum terlapor Ayong Susanto, Rony Lesmana mengatakan, terkait dicabutnya keterangan saksi pelapor, pihaknya akan menanyakan perkembangan proses penyidikan ke Polda Sumut.

“Kita akan pertanyakan ke penyidik, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (20/3/20).

Menurut Rony, setiap laporan kepolisian itu akan dinyatakan penuh unsur jika saksi dan bukti tercukupi. “Apakah dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya, kasus itu masih tetap memenuhi unsur,” ujar Rony.

Terkait hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan kalau surat pernyataan ini sah-sah saja dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun pihaknya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Poldasu tetap menjalankan berkas laporan tersebut.

“Kita tetap mengirim berkas kasus itu ke jaksa walaupun dia (Hendri Wijaya) membuat surat pernyataan tersebut,” terang dia.

Sambung Nainggolan, biar nanti Pengadilan yang menentukan apakah keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik benar atau salah. “Yang nentukan itu nanti pengadilan. Silahkan beri keterangan di depan hakim saat sidang kasusnya,” ucapnya. (*)

Reporter : Saut
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles