11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Hendak Dijual Lewat Medsos, Petugas BBTNGL Selamatkan Dua Bayi Orangutan

Medan | MISTAR.ID – Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) berhasil mengamankan sepayang bayi orangutan (Pongo abelii) dari rumah Riswansyah alias Iwan Gondrong di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Dua anak orang utan berjenis kelamin betina berusia di bawah setahun dan jantan berusia dua tahun itu sempat dijual pelaku melalui media sosial Fecebook.

Kepala BBTNGL, Jefry Susyafrianto mengatakan, pihaknya mengamankan dua orangutan tersebut setelah sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya masyarakat yang memiliki orangutan. Petugas kemudian melakukan patroli pada Kamis malam kemarin dan menemukan dua orangutan di rumah pelaku.

“Tapi pelaku sendiri tidak berada di rumah. Hanya istri dan anaknya. Dua orangutan yang ditemukan ini diletakkan dalam dua kandang hasil modofikasi keranjang buah,” katanya saat konferensi pers di kantor BBTNGL, di Jalan Selamat, Medan, Jumat (10/1/20).

Dijelaskannya, pihaknya kemudian mengamankan 2 orangutan dan juga 4 unit keranjang yang dirakit menjadi 2 kandang. Pihaknya menduga orangutan tersebut akan segera dipindahkan (dijual).

Pihaknya menduga, pelaku merupakan anggota sindikat perdagangan satwa liar. Sebab, dari dalam rumahnya ditemukan kandang dan kardus untuk pengiriman. “Tapi soal ini masih akan diselidiki,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan ke penyidik di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera untuk proses lebih lanjut.

“Kami yakin perkaranya bisa dinaikkan karena barang buktinya ditemukan di kediaman yang bersangkutan. Saat pengambilan barang bukti ada anak dan istri yang menyaksikan kegiatan dan juga kepala desa,” katanya.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Wilayyah I Sumut, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya baru menerima berkas dan bahan dan akan melanjutkan proses penyelidikan. “Apakah itu jaringan, aakan kita selidiki. Tapi dari yang saya baca dari bahan yang diterima, kayaknya dia sudah menggunakan media sosial. Mungkin ini memang jaringan,” katanya.

Kepala Seksi Pengelolaan, Pengawetan dan Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Amenson Girsang mengatakan, pihaknya akan membawa dua orangutan tersebut ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

“Akan dibawa ke Batu Mbelin untuk direhabilitasia. Kalau sudah melewati prosesnya baru akan dilepasliarkan,” katanya.

Sementara itu, dengan pengambilan dua bayi orangutan, maka dipastikan ada dua induk orangutan (betina) yang dibunuh. Pasalnya, orangutan tidak akan mau melepaskan anaknya dalam kondisi apapun. Kematian induk betia akan berpengaruh pada populasi orangutan secara keseluruhan.

Pendiri Yayasan Orangutan Sumatera Lestari Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo meyakini, pelaku yang belum tertangkap itu adalah bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Selama ini sudah beberapa kali terjadi pengambilan dan penjualan orangutan di Sumut. Apalagi, Medan sudah menjadi ‘pusat’ penampungan beberapa satwa yang diambil dari habitat alaminya di Sumut dan Aceh.

“Faktanya ini bayi orangutan yang masih muda dan belum disapih. Ini kerugian berganda, ketika dapatkan dua bayi, sebenarnya ada dua induk yang mati dibunuh,” katanya.

Menurutnya, yang paling penting adalah upaya pencegahan dengan menuntaskan kasus ini sehingga proses hukumnya menjadi preseden baik dan memberikan efek jera.

“Setiap tahun ada 10 – 15 orangutan yang kita sita atau diserahkan ke kita. Artinya itu jumlah yang bisa diselamatkan saja. Angka lain kita kecolongan. Ada informasi seperti ini kita shock karena 1 persen saja dari perburuan, bisa berpengaruh tehadap populasi,” katanya.

Dijelaskannya, orangutan adalah mamalia yang berkembang biak sangat lambat, 1 betina bisa menghasilkan 3-4 anak yang menambah populasinya. Induk betina juga harus melatih anaknya hingga umur 6-8 tahun.

“Maka pengambilan individu betina yang terambil atau mati, 1 saja diambil itu akan berpengaruh terhadap populasi secara keseluruhan,” katanya.

Apalagi, kata dia, induk orangutan tidak akan melepaskan anaknya dalam kondisi apapun kecuali ada pemaksaan, upaya melukai atau membunuh induknya. “Kami sangat yakin, dan bisa memastikan bahwa ketika mendapatkan 2 bayi orangutan, maka induknya pasti sudah dibunuh,” katanya.

Dia menambahkan, praktik perburuan dan perdagangan orangutan tidak bisa dilepaskan dari adanya konflik yang tidak tertangani dengan baik. Adanya konflik, menjadi akses yang mudah untuk pengambilan orangutan di habitatnya.

Hingga kini, petugas juga masih memburu pelaku yang telah diketahui identitasnya itu. Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.

Reporter: daniel Pekuwali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles