12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Heboh, Data Terdakwa Pemilik Sabu 984 Gram Berbeda di SIPP Pengadilan Negeri Medan

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana perkara narkotika jenis sabu seberat 984 gram sempat bikin heboh di Ruang Cakra 6 Pengadilan Medan, Kamis (14/1/21). Pasalnya di arena sidang, JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean ketika membacakan materi dakwaan, hanya membacakan inti-intinya saja.

Yang bisa tercover awak media, kedua terdakwa Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin alias dan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketika dicek melalui layanan penelusuran perkara secara online (Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP) PN Medan mengenai peran kedua terdakwa, ditampilan awal memang tampak nama kedua terdakwa berikut JPU menyidangkan perkaranya cocok.

Baca Juga:Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg, Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba di Medan

Namun ketika diklik menu (data,red) mendetail, ternyata nama terdakwa dan perkaranya berbeda. Yakni atas nama terdakwa Rahmad Saleh Sinulingga Alias Saleh (25), terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 2 gram.

“Kita belum tahu nih. Apakah kesalahan input datanya di SIPP PN Medan disengaja atau karena human error,” kata Apri, salah seorang wartawan di PN Medan.

Sementara Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasikan lewat telepon selulernya mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh perihal masalah itu. “Akan kami telusuri. Kalau memang dikarenakan tenaga IT-nya salah menginput data, tentunya diminta untuk memperbaikinya,” pungkas Immanuel.

Baca Juga:Terlibat Peredaran Sabu, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Divonis 6 Tahun Penjara

Dari arena sidang, usai Jaksa Fransiska membacakan inti-inti dakwaan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban kemudian mempersilahkan penuntut umum untuk menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa guna didengarkan keterangannya.

Menurut para saksi di antaranya bermarga Tarigan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang akan berhenti di dekat Pos Lantas di Kualabumit, Stabat. Kedua saksi yang ikut dalam tim kemudian melakukan penggeledahan. Di dalam sepatu kedua terdakwa ditemukan 4 bungkus berisi kristal putih seberat 984 gram diduga sabu. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metaphetamin, populer disebut sabu.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Kedua terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta. Namun mereka baru menerima Rp1,7 juta untuk biaya selama perjalanan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles