15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Hati-hati! Ini Ancaman Bagi Penipu Berkedok Perusahaan Investasi

Pekanbaru, MISTAR.ID

Kasus penipuan berkedok investasi masih saja berkeliaran di tengah masyarakat. Entak karena iming-iming yang dijanjikan oleh para penipu entah pula karena ketidak tahuan para nasabah alias korban yang berhasil ditipu.

Meski demikian, sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan terjatuh juga. Demikian jugalah bagi para penipu yang berkedok bos investasi. Aksi tipu mereka akan terungkap juga. Seperti yang terjadi terhadap Lima orang bos perusahaan investasi di Pekanbaru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/3/22) 5 orang bos perusahaan investasi ilegal ini dituntut 12-14 tahun penjara di kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani, menangis setelah jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga:Penipuan Investasi, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Sales marketing PT Fikasa Grup, Mariyani yang berkasnya terpisah dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan disampaikan JPU yang diwakilkan Lasrida Sitanggang.

“Terdakwa (Maryani) terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dab secara bersama-sama melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK,” kata Lastarida Sitanggang.

JPU menilai perbuatan Maryani melanggar Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 UU tentang Perbankan ayat 1 KUHAPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHAPidana sebagaimana dalam alternatif perdana.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan,” tegas JPU.

Setelah Maryani, JPU juga membacakan tuntutan untuk 4 bos PT Fikasa Group lainnya. Keempat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Elly Salim, Kristian, dan Bhakti.

Keempat terdakwa bos perusahaan Fikasa Grup itu dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu lebih tinggi dari Maryani yang merupakan marketing di perusahaan itu.

“Terdakwa Bakti, Agung Salim, Elly dan Kristian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara,” kata JPU.

Sementara korban, Achenius Napitupulu, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Hal ini agar tidak ada korban-korban lain yang tertipu investasi bodong.

“Terkait tuntutan, kalau bisa hakim nanti menjatuhkan vonis yang maksimal. Tujuan agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka,” katanya singkat. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles