6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Hati-hati Beri Pinjaman Uang! Tagih Utang, Ibu Ini Malah Diseret ke Hadapan Meja Hijau

Medan, MISTAR.ID

Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui sarana media sosial Instagram, menangis saat membacakan pembelaannya secara pribadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni, dan Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7/20).

Pembacaan pembelaan secara pribadi dilakukan terdakwa, setelah tim penasehat hukumnya membacakan pembelaannya.

Dalam pembelaan itu, Febi Nur Amelia menyebutkan agar majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya kepada dirinya. Mengingat statusnya sebagai ibu rumah tangga dan anak-anaknya masih balita dan tidak mampu menjalani tuntutan jaksa, yang menuntutnya selama dua tahun penjara.

Ia juga menuturkan, sarana media sosial Instagram merupakan upaya terakhir agar Fitriani Manurung yang merupakan istri Komisaris Besar (Kombes) Polisi agar membayar utang sebesar Rp70 juta.

Baca Juga:Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tan Ben Chong Ditunda

Dan, Febi pun menceritakan bahwa ia dan Febi berteman baik, namun seiring perjalanan waktu pada 12 Desember 2016, Fitriani dan suami meminjam uang sebesar Rp70 juta.

Saat itu, Fitriani beralasan uang tersebut untuk keperluan promosi jabatan suaminya. Selain itu, Fitriani berjanji segera membayarnya dalam kurun waktu satu minggu. Merasa yakin dan percaya, maka di hari yang sama yakni pada 12 Desember 2016, Febi langsung mentransferkan uang ke rekening suaminya Fitriani melalui Mobile Banking.

Namun, janji tinggal janji, uang yang dipinjam tidak dikembalikan dalam tempo seminggu seperti yang telah dijanjikan, dan terdakwa terus menunggu pembayaran utang.

“Waktu itu ia kembali mengingatkan Fitriani agar mengembalikan uang dengan cara menelpon, SMS dan WhatsApp, bahkan mendatangi rumahnya pada 2017 dan pertengahan 2018,” ucap Febi sembari menyatakan uang itu sangat diperlukan karena untuk keperluan usahanya.

Meski demikian, pihak Fitriani tetap tidak memgembalikan uang, dan di akhir 2018 terdakwa kembali menghubungi dan menanyakan uang tersebut kapan dikembalikan, akan tetapi nyatanya Fitriani tidak merespon. Tak hanya itu, Fitriani memblok telepon, SMS, dan WhatsApp terdakwa.

Diutarakan terdakwa, upaya kekeluargaan pun terus dilakukan dengan meminta bantuan temannya yang juga kenal dan berteman dengan Fitriani Manurung, namun lagi-lagi usaha tersebut gagal karena Fitriani tidak merespon dan terkesan telah memutus tali silaturahmi dengan dirinya.

“Karena berbagai upaya menemui jalan buntu, maka akhirnya ia memposting perihal utang yang belum dibayar oleh Fitriani melalui media sosial Instagram,” ungkapnya.

Baca Juga:Wali Kota Hefriansyah Hadir Di Sidang Gugatan Warga Terkait Penanganan Covid

Usai membacakan pembelaan, jaksa mengajukan tanggapan atas pembelaan terdakwa baik itu yang dibacakan pengacara maupun Febi. “Yang mulia, kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis juga,” kata Jaksa Penuntut Umum Randi, sembari majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, Febi dituntut selama dua tahun penjara karena perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung yang merasa tak punya utang kepada terdakwa.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles