9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Hasil Kejahatan 25 Tersangka Curanmor Digunakan untuk Foya-foya dan Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan meringkus 25 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus dari sejumlah lokasi dan waktu berbeda pada Mei 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku umumnya beraksi di parkiran dan rumah dengan berbagai cara.

“Modus para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko, masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ujar Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (23/5/22).

Fathir menyebutkan, para tersangka mengaku nekat beraksi tanpa mengenal waktu dan tempat itu untuk keperluan membeli narkoba dan foya-foya.

“Hasil kejahatan tersangka rata-rata untuk menggunakan narkotika. Kepada para tersangka diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: 25 Pelaku Curanmor Digulung Polrestabes Medan Usai Beraksi di 16 Lokasi

Fathir menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Dikatakannya, Polrestabes Medan dan jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan.

Fathir kemudian mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Medan khususnya untuk senantiasa bersama-sama menjaga keamanan dimulai dari diri sendiri.

“Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan. Berikan informasi kepada kami, apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polrestabes Medan, Satu Dihadiahi Timah Panas

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan bersama jajaran menangkap 25 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi terpisah pada menjelang akhir Mei 2022.

Ke-25 tersangka itu telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan seminggu terakhir ini. Sejumlah barang bukti turut disita dan para tersangka telah dilakukan proses hukum dan penahanan. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles