8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Hari Ini, Putusan Kasus Penyebaran Hoaks 3 Petinggi Sunda Empire

Bandung, MISTAR.ID

Sidang putusan kasus penyebaran hoaks yang dilakukan 3 petinggi Sunda Empire, hari ini Selasa (20/10/20), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana. Ketiganya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pengacara para terdakwa Erwin Syahduddi membenarkan bahwa kliennya kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan. “Iya, sidang putusan. Kalau kemarin tidak ada permintaan khusus, tapi kemungkinan besar dihadirkan di persidangan karena agenda putusan,” ujar Erwin saat dikonfirmasi.

Erwin mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim terkait rencana menghadirkan para terdakwa. Mengingat selama ini mereka menjalani persidangan melalui siaran streaming dari rumah tahanan Polda Jabar.

Baca juga: Pengendali Sabu Jaringan Internasional Digulung BNNK Batu Bara

“Cuma kalau memang hakim dan jaksa berpendapat lain terkait pandangannya terkait wabah covid yang perlu diantisipasi ya seperti biasa melalui zoom,” ucapnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/20), ketiga terdakwa dianggap bersalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Jelang Pilkada, ASN Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” tutur Sukanda.

Pada sidang tuntutan itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat luas, khususnya masyarakat Sunda.

Selain itu, jaksa memaparkan, para terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal meringankan yang disebutkan jaksa yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Baca juga: Pemuda Karya Nasional Belawan Bagi Nasi Kotak Di Jumat Barokah

Seperti diketahui, kelompok Sunda Empire mencuat pada awal Januari 2020 lalu. Kekaisaran fiktif ini memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kabar tersebut setelah menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles