12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Handphone Istri Mantan Gubsu Dicuri, Brimob Poldasu Turun Tangan

Medan, MISTAR.ID

Tim Elang Intelmob Sat Brimob Polda Sumut menangkap seorang kakek karena nekat mencuri handphone (HP) milik Fatimah Habibie, yang merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Senin (1/6/20).

Lakhar Kasi Intel Kompol Heryono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono, mengatakan tersangka Alex Afiantara Kawilarang (60) ditangkap berdasarkan laporan korban No: STPL/628/V/2020/SPKT/Sek Delta.

“Atas laporan ini kita berkoordinasi dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Polsek Delitua,” kata dia kepada wartawan, Selasa (2/6/20).

Baca juga :Napi Asimilasi Ditembak Gara-gara Rampas Handphone Milik Fatih Siregar

Dia mengungkapkan, pencurian HP itu terjadi di rumah korban Fatimah Habibie di Jalan STM Kecamatan Delitua. Saat itu, tersangka bersama teman-temannya halalbilhalal dalam rangka Idul Fitri di rumah Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin.

“Handpone saat itu terletak di atas meja,” ucapnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah di Jalan Pasar III Gang Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Sei Tuan. “Namun pemilik rumah tidak mengakui keberadaan handpone itu,” ucapnya.

Namun setelah diintrogasi terus, pemilik rumah itu mengaku kalau anak mereka berinisial A (11) memiliki handpone baru.

Baca juga :Modus Beli Kopi, Pencuri Handphone Diciduk Polisi

“Hanya saja, saat itu anak mereka tinggal di rumah omanya di Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai,” kata Heri.

Berdasarkan keterangan tersebut, sambungnya, personil menuju alamat yang diberikan oleh Saiyan dan istrinya, Senin (1/6/20) pukul 20.00 WIB. Setibanya di alamat tersebut, personel menemukan A sedang berada di rumah omanya. “A ketika itu sedang bermain ponsel milik Fatimah Habibie,” ucap dia.

Dihadapan petugas, A mengaku kalau HP itu didapat dari opanya Alex Afiantara Kaliwarang. “Pada Jumat (29/5/20) A dan ibunya bertemu dengan tersangka di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan,” ujar Heri.

Setelah memintai keterangan dari cucu tersangka, akhirnya Tim Elang Intelmob Sat Brimob Poldasu mengetahui keberadaan tersangka.

“Hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan Alex Afiantara Kawilarang di Kantor Mabmi di Jalan Brigjen Katamso. Alex langsung ditangkap dan diinterogasi dan mengakui dirinya  mengambil HP korban tersebut,” cetusnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sim card milik korban dan satu unit handpone. “Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, tersangka Alex Alfian Kawilarang kami serahkan ke Polsek Delitua,” katanya.(saut/hm03)

Related Articles

Latest Articles