22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hamili Gadis di Bawah Umur, Oknum  ASN di Nias Barat Dihukum 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum WN, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Oknum ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Nias Barat  terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur berinisial KL, hingga hamil. Vonis dibacakan di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (16/3/22).

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Baca juga:Terdakwa Cabul Dihukum 12 Tahun Penjara

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi korban. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atasnya putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap menerima atau banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, WN ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya pada 27 September 2021. Dia diciduk karena disangka telah mencabuli anak yang masih dibawah umur berinisial KL.

Penangkapan itu berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu.

Perkenalan korban dengan terdakwa terjadi pada tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu. Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran. Setahun berpacaran, hubungan mereka menjadi hubungan jarak jauh lantaran WN berada di Nias dan hanya beberapa kali balik ke Medan.

Saat berpacaran, kata korban, terdakwa mengikuti ujian CPNS dan lolos. Setelah itu, pada Januari 2019, terdakwa datang ke Medan dan bertemu dengan korban. Saat itu, terdakwa mengajak korban ke Hotel kelas melati di Simpang Selayang Medan.

Baca juga:Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung dari Istri Kedua Selama 5 Tahun

Korban mengaku dirayu dan di iming-imingi akan dinikahi karena terdakwa telah lolos menjadi PNS. Akhirnya korban mau menuruti keinginan terdakwa dan melakukan hubungan badan.

Kejadian tersebut tidak diberitahu korban kepada orang tuanya. Pada Maret 2019, sambungnya, korban mengabarkan ke WN bahwa dia telat datang bulan. Korban pergi ke apotik untuk membeli tespek dan hasilnya positif hamil. Namun, WN malah tidak ingin bertanggungjawab dan mengancam korban.

Pada Agustus 2019, korban dan WN kembali bertemu. Saat itu, WN menceritakan masalah yang dia hadapi kepada korban dan alasannya balik ke Medan. Korban juga mengakui kepada WN telah mengandung anaknya.

Keesokan harinya, lanjutnya, terdakwa kembali mengajak berhubungan badan. Karena dirayu dan diberi janji-janji akan dinikahkan, korban pun pasrah. Setelah beberapa hari di Medan, terdakwa kembali ke Nias. Lalu korban menagih janjinya, karena perut korban semakin membesar besar.

Dari hasil hubungan badan itu, pada tanggal 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan. Atas kejadian itu, WN dilaporkan ke Polrestabes Medan. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles