8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Hakim Tak Siap, Lagi-lagi Putusan Kasus Penipuan Modus Mistis Rp4 M Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Pembacaan putusan perkara penipuan sebesar Rp4 Milliar dengan terdakwa Siska Sari W Maulidha kembali tertunda untuk sekian kalinya. Padahal pembacaan tuntutan telah dibacakan pada 28 September 2021 atau berselang selama 7 pekan.

Kepada wartawan Selasa (09/11/21), Penuntut Umum Kejatisu, Rahmi Shafrina mengatakan bahwa informasi dari majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menyatakan belum siap dan persidangan ditunda hingga pekan depan.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini terdakwa Siska yang merupakan warga Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII No.96 Medan tersebut dituntut selama 10 Tahun Penjara dengan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp2 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga:Terdakwa Terpapar Covid-19, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Rp4 Miliar Ditunda

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan kedua.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, Siska bersama-sama dengan Halim Wijaya (berkas terpisah kini proses kasasi) menipu korban Rudi Hartono Bangun. Siska mengenal korban Rudi melalui temannya yang bernama Liza pada Tahun 2015. Setelah perkenalan itu, pada 2016 terdakwa Siska sering bercerita pada korban tentang gaib bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, terdakwa mengaku kepada korban bahwa terdakwa memiliki indera keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal ghaib yang akan terjadi pada korban.

Pada Februari 2017 terdakwa mengirimi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi target OTT.

Lalu Siska mengajak temannya ke Halim Wijaya untuk menemui korban di salah satu hotel di Medan. Sedangkan korban berangkat ke hotel bersama saksi Joni Iskandar Muda Nasution, anggota Polri SatBrimob. Di situlah penipuan awal terjadi.

Dalam kasus penipuan lainnya, terdakwa Siska juga menyebutkan bahwa korban tengah diikuti. Apartemen korban dipantau setiap pagi dan ada sniper yang mau membunuh korban.

Baca juga:Penipuan Rp4 M Berawal dari Cerita Ratu Pantai Selatan dan Ritual, Eksepsi Ditolak Hakim dan Sidang Tetap Lanjut di PN Medan

Lantaran kehabisan uang, korban sampai menjualkan 1 unit Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI miliknya. Uang hasil penjualan mobil juga ditransfer ke terdakwa Siska. Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.022.650.000.-

Kemudian pada Mei 2018, korban mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Ia lantas menemui alim ulama dan bercerita tentang masalah yang dihadapi.

Dari situlah korban mulai tersadar telah menjadi korban penipuan. Korban Rudi sempat menghubungi Siska dengan meminta agar uangnya dikembalikan. Namun Siska malah marah dan memblokir telepon korban. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan Siska ke polisi.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles