10 C
New York
Thursday, March 21, 2024

Hakim ‘Sentil’ Ayong, Terdakwa Kasus Penculikan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menyentil perilaku dan perkataan Ayong yang merupakan terdakwa dalam perkara kasus penculikan Ationg dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/11/20).

Hal ini terungkap ketika seorang Hakim Anggota, Tengku Oyong menyentil sikap Ayong yang berkelik menyatakan bahwa Ationg yang meminta terdakwa diantar ke Tanjungbalai untuk melunasi pembayaran utang.

Padahal sangat jelas yang mengatur dan membawa Ationg pergi ke Tanjungbalai adalah Ayong. Dan selain itu Ayong tidak sendirian karena ada dua temannya Edo dan Robi.

Baca Juga:Ayong, Otak Pelaku Penculikan Ationg Akhirnya Diringkus Poldasu

“Alasan kamu tidak bisa diterima secara logika, mana mungkin kamu minta perlindungan secara nyatanya, kamu bertiga sedangkan Ationg cuma satu orang,”tegur Oyong.

Saat Penuntut Umum Nelson menanyakan,”Kan kamu sudah melaporkan ke Percut Sei Tuan pada 3 Januari 2020, lalu pada 7 Januari kamu membawanya dari Selecta dengan alasan si Ationg ke Tanjungbalai?”.

“Pertanyaannya dari alur keterangan mu, setelah dari selecta kan dibawa ke Bilal dan selanjutnya menuju Tanjungbalai, mengambil rute dari mana?”

Ayong menyatakan dari Bandar Selamat.

Baca Juga:Poldasu Tangguhkan Penahanan Ayong, Tersangka Penculikan Ationg

“Llalu apakah kamu melewati Polsek Percut Seituan?”,

lagi terdakwa Ayong menjawab,”Iya.”

Dimana Ayong menyatakan kenapa dirinya membawa Ationg ke Polsek Tanjungbalai Selatan, selain permintaan dari Ationg, Ayong mengaku takut ditipu lagi sebab Ationg suka ingkar perjanjian.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jarihat maupun Hakim Anggota, Tengku Oyong, kamu kan sudah melaporkan dia ke Polsek Percutseituan ya sudah tunggu saja prosesnya.

“Jelas sekali perbuatan mu telah merampas kemerdekaan seseorang, bisa saja dengan jumlah yang lebih korban merasa takut dan mengikutinya saja,”ujar Jarihat.

Menimpali itu Tengku Oyong, mengingatkan terdakwa bahwa yang dilakukannya itu membuat ketakutan korban terlebih apa yang dilakukan Ayong tidak bisa dibenarkan.

Meski Ayong tetap berkelik, bahwa Ationg tidak diperlakukan kasar dan diantarkan ke rumah mertuanya. Namun perbuatannya tersebut tidak bisa dibenarkan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles