6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Pemilik 25 Butir Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Husen Syukri terdakwa dalam kasus kepemilikan 25 butir pil ekstasi.

Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 2, Rabu (8/7/20), memerintahkan agar sidang dilanjutkan karena telah memasuki pokok perkara, dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Priono Naibaho untuk menghadirkan para saksi.

Menyahuti ini, Chandra meminta kepada majelis hakim pada pekan depan untuk menghadirkan para saksi-saksi. Sedangkan, Eilen dari penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dipermudahkan untuk bertemu dengan terdakwa, baik itu saat sampai di sel tahanan sementara pengadilan, maupun sel tahanan pribadi.

Baca Juga:Mengamuk, Bandar Narkoba Dikawal Saat Menuju Ruang Sidang PN Medan

Dari pantauan wartawan, selama persidangan berlangsung tampak terdakwa dikawal ketat. Hal ini dikarenakan terdakwa pada persidangan sebelumnya sempat ribut dengan petugas saat akan dibawa ke ruang sidang. (amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles