10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Hakim Pertanyakan Status Terdakwa, Sempat Ditahan Penyidik Kemudian Direhab

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Aimafni Arli mempertanyakan status Gomgom Halasan Sidabutar yang merupakan terdakwa pengguna narkotika. Pasalnya, terdakwa sempat menjalani penahanan selama 14 hari setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Jaksa bagaimana dengan terdakwa ini, dia ini sempat menjalani penahanan 14 hari setelah tertangkap memiliki sabu 0,25 gram pada 4 Mei 2021, kemudian dititipkan ke Rutan pada 10 Mei 2021 lalu pada 24 Mei 2021 dipindahkan ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia?” tanya Ketua Majelis Hakim, sembari melihat terdakwa yang dihadirkan ke persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Medan, Jumat (22/10/21).

Menjawab itu, jaksa penuntut umum Kejari Medan Suryanta Desi Christiani menjawab bahwa rehab itu dari pihak penyidik, dimana jaksa penuntut umum hanya meneruskannya saja.

Baca Juga:Ini Jawaban Hakim Kepada Terdakwa Sabu yang Memohon Keringanan Hukuman

Mendengarkan jawaban itu, ketua majelis hakim Aimafni mengingatkan terdakwa apabila terbukti bersalah maka terdakwa dihukum penjara. “Sebab perihal rehabilitas tidak ada pemberitahuan kepada majelis hakimnya,” ujarnya lagi.

Setelah itu, majelis mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Kemudian, Suryanta membacakan dakwaan yang ditandatangani oleh jaksa penuntut umum Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat, bahwa dalam dakwaanya bahwa Gomgom yang kesehariannya seorang supir online ini pada 4 Mei 2021 tertangkap tangan menyimpan sabu 0,25 gram oleh personil Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:Tiga Terdakwa Jaringan Sabu Antar Provinsi Mulai Disidangkan

Saat penggeledahan terhadap pakaian terdakwa, polisi menemukan barang bukti bungkusan sabu 0,25 gram. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kelima petugas telah mendapatkan informasi sebelum penangkapan terhadap terdakwa.

Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor: 4657/NNF/2021 tanggal 15 Mei 2021 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima berupa satu bungkus plastik brisikan kristal putih dengan berat bersih 0.25 gram.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles