8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Hakim Diganggu Gugatan Intervensi, Dosen USU Gagal Bersaksi di PN Sei Rampah

Sergai, MISTAR.ID
Sidang lanjutan gugatan perdata, Tengku Nurhayati (64) dengan pihak tergugat yakni, Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, serta Bunju alias Ayu Gurame, Rabu (3/8/22), terpaksa diundur.

Sebab, majelis hakim yang diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah menerima gugatan intervensi tussenkomst dari pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah.

Sehingga, dosen Fakultas Ilmu Budaya, Parlaungan Ritonga (61) merupakan saksi ahli yang dikirim USU dalam sidang perkara tersebut, gagal bersaksi.

Baca Juga:Wali Kota Hefriansyah Hadir Di Sidang Gugatan Warga Terkait Penanganan Covid

Sidang sempat diskorsing oleh ketua majelis hakim Irwanto selama satu jam untuk memberi kesempatan kepada Rizal Bahar mewakili yayasan, guna memfoto copy berkas gugatan intervensinya yang akan dibagikan kepada kuasa hukum penggugat, Tengku Nurhayati, Antara Tarigan dan ketiga tergugat.

Usia mencabut skorsing, majelis hakim berpendapat sidang akan dilanjut, Rabu (10/8/22) mendatang, untuk menanggapi gugatan intervensi yang dilakukan yayasan oleh penggugat dan tergugat.

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata,  Terhadap PD PAUS  dan Wali Kota Hari Ini di PN Pematangsiantar

Tengku Nurhayati warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu, menggugat ketiga tergugat warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah, karena menguasai tanah miliknya yang bersurat Grand Sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58), pada sidang sebelumnya.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles