4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Habis Nyabu, Dua Pemuda Masuk Bui

Salapian | MISTAR.ID – Unit Reskrim Polsek Salapian menangkap US (19), warga Dusun Pembangunan Desa Kutambaru Kecamatan Kutam Baru dan YP (21) warga Dusun Pertamina Desa Ujung Teran Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.

Kedua pemuda itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Namo Kumbahang Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Minggu (8/12/19).

Keterangan yang dihimpun Mistar, Minggu (8/12), melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat Iptu Rohmad, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Kamis (6/12) lalu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek Salapian AKP A Harahap, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Ketika melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu–sabu di dalam sebuah rumah.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap keduanya. Di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu–sabu sebanyak 8 plastik klip kecil, satu buah pipet kecil, satu buah kaca pirex, dan uang kertas sebesar Rp50.000.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles