21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Gelapkan Sepeda Motor Tetangga, Pria Ini Diciduk Polsek Medan Area

Medan, MISTAR.ID

Personel Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, Rusli Antunius Zebua (46) di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Sebelumnya, pria warga Jalan Srikandi Gang Sartika Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai tersebut tega menjual sepeda motor tetangganya Windra Rizki Pratama (27). Bersama barang bukit surat keterangan leasing, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penggelapan terjadi saat korban Windra Rizki Pratama melintas di Jalan Srikandi dan dipanggil oleh pelaku, Selasa (25/1/22) lalu. “Korban kemudian berhenti dan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau menjemput kawannya,” ujar Philip, Selasa (22/2/22).

Tanpa curiga, korban kemudian memberikan sepeda motornya dipakai oleh pelaku. Namun, setelah motornya dipakai pelaku tak pernah kembali. Kemudian korban mencari pelaku ke tempat biasanya nongkrong, namun tidak berhasil ditemukan. “Begitu juga saat dicari di rumah, pelaku seperti hilang ditelan bumi,” ungkap Philip.

Baca juga: Bah! Oknum Polsek Medan Barat Gelapkan Sepeda Motor Tetangganya

Korban yang curiga jika sepeda motornya digelapkan dan dijual pelaku langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Pemuda, Kamis (17/2/22).

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dimana uang yang didapat dari menjual sepeda motor korban sudah habis digunakan untuk membeli narkoba,” sebutnya. Philip menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 subs 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles