10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Ibu di Siantar Penjarakan Anak Kandung

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kesal dengan tingkah anak kandungnya yang menggelapkan sepeda motor miliknya, seorang ibu di Kota Pematangsiantar Asnimar Chaniago (62) memenjarakan anaknya Muhammad Ahfal Harahap (33).

Satreskrim Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar menahan Muhammad Ahfal Harahap warga Jalan Melur Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Muhammad Ahfal ditahan pihak Polsek Siantar Martoba pasca menerima laporan tindak pidana penggelapan dalam lingkup rumah tangga yang dilaporkan ibunya.

“Pelaku penggelapan ini kita lakukan penahan setelah adanya laporan dari korban Asnimar dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021,” sebut Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Ruadi Ahya, Rabu (10/11/21).

Baca juga:Tampar Anak Kandung, Suami di Sergai Dipenjarakan Mantan Istri

Pasca adanya laporan tersebut, pihak Polsek Siantar Martoba menanggapi laporan tersebut melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Ahfal Harahap pada Selasa (9/11/21) siang, pukul 13.30 WIB.

“Pelaku ini menggadaikan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5594 WAF kepada temannya bernama Aldino Damanik (32) warga Perumahan Tanjung Pinggir. Saat ini Aldino sudah ditahan, sebagai penadah,” ujarnya kembali.

Akibat perbuatan Muhammad Ahfal Harahap yang menggadaikan sepeda motor tersebut. Pihak keluarganya merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 14 juta.

Sementara itu, Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir mahmud yang dihubungi menyampaikan, sebelum sepeda motor tersebut digadaikan. Muhammad Ahfal mengambil kunci sepeda motor tersebut di atas lemari dan permisi pergi kepada ibunya.

Baca juga:Nenek Berusia 91 Tahun Datangi Polrestabes Medan Minta Anaknya Dipenjarakan

“Setelah mengambil kunci sepeda motor itu, dia (Muhammad Ahfal) tidak memulangkannya dan menggadaikan sepeda motor itu,” ujar Kapolsek dihubungi, Rabu (10/11/21).

Lanjut Kapolsek kembali, hal yang menjadi latar belakang mengapa orang tua dari  Muhammad Ahfal, melaporkan anak kandungnya tersebut dan dikarenakan telah kesal dengan prilaku anaknya.

“Jadi orang tuanya melaporkan anaknya karena anaknya sudah tidak bisa dibilangi lagi. Jika nanti orang tuanya mencabut laporannya, anaknya otomatis kita keluarkan,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek kembali, Aldino Damanik mau menampung sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku karena mengaku tidak makan lagi.

“Jadi sepeda motor itu digadaikan satu minggu dan belum ditebus. Saat ini sepeda motor itu sudah kita amankan sebagai barang bukti. Untuk perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles