9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Diringkus Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang tersangka penggelapan mobil dengan modus rental, Selasa (7/6/22) sekira pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan.

Disebutkan AKP Jhon H Tarigan, tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Iptu AH Sagala meringkus tersangka Her (43) tanpa perlawanan, di rumahnya di Dusun I Kampung Menyan Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Anggota DPRD, Kejari Pulangkan SPDP ke Polres Siantar

“Tersangka diringkus dan dijebloskan ke penjara karena dugaan melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil pick up sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana,” beber AKP Jhon H Tarigan.

Menurutnya, tersangka mengaku, sebelum melakukan penggelapan, terlebih dahulu merental mobil pick up milik Suheri warga Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Selama satu bulan, tersangka rutin membayar uang rental melalui transfer rekening sebesar Rp300 ribu perhari. Namun setelah dua bulan, uang rental tidak dibayar lagi.

Baca Juga:Pasca Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Mobil, Jaka Hidayat Ajukan PK

Saat korban Suheri bertemu dengan tersangka, dicapai kesepakatan uang sewa selama 3 bulan sebesar Rp21,5 juta.

Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak dan tidak dapat ditemui bahkan melarikan diri. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugain sebesar Rp83 juta.

“Mobil milik Suheri digadaikan tersangka kepada orang lain. Setelah menggadaikan mobil milik Suheri, tersangka diketahui melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Mengetahui mobil miliknya telah digelapkan oleh tersangka yang telah melarikan diri, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batu Bara, Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Tersangka Penggelapan Ditangkap: Pura-pura Tawarkan Kerja lalu Pinjam Septor dan Kabur ke Labuhan Batu

Setelah melakulan penyelidikan, akhirnya diperoleh informasi jika tersangka sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Iptu AH Sagala langsung mendatangi rumah tersangka, dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Kita lagi melakukan pengembangan untuk mendapatkan penadah dan mobil milik korban yang digadaikan tersangka,” tutur Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles