10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Gelapkan Dana Calon Jemaah Umrah, Melisa Sihombing Ditangkap di Provinsi Riau

Simalungun, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Simalungun akhirnya meringkus Melisa Sihombing (33) yang gelapkan sejumlah dana calon jemaah umrah. Melisa ditangkap dari lokasi pelariannya di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Diketahui, selain gelapkan dana calon jemaah umrah. Melisa juga terlibat dalam kasus penggelapan uang PAUD. Semula Melisa pun telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tanah Jawa pada Senin (24/10/22) lalu.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung dikonfirmasi via seluler
menyampaikan, Melisa Sihombing saat ini telah diamankan petugas kepolisian untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Kini pihaknya pun masih mendata jumlah dan juga kerugian para korban. Pasalnya saat ini, kerugian para korban masih simpang siur.

Baca juga:Polisi Dalami Kasus Tipu Gelap Dana Umroh di Simalungun

“Iya, sudah diamankan. Kemarin korban ini kan banyak. Tapi sampai sekarang kan baru dua LP (Laporan Polisi) di Polres Simalungun. Informasinyakan seperti yang dikasih tahu teman-teman media,” kata Mantan Kapolres Tapanuli Utara, Selasa (8/11/22).

Dijelaskan Ronald, Satreskrim Polres Simalungun saat ini masih terus lakukan koordinasi dengan kedua korban yang menjadi pelapor awal. Koordinasi itu lakukan untuk mengetahui lebih jelas kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor kepada pihak polisi.

“Sekarang kita sedang menghubungi orang-orang yang mengaku menjadi korban. Yang bersangkutan ditahan. Kita masih menghitung kerugian korban. Estimasi hampir Rp3 miliar lebih,” kata Ronald dihubungi.

“Tapi yang baru kita dapatkan sekarang masih beberapa ratus juta. Jadi mohon waktu lah. Kalau sudah fix berapa korban, berapa ditotal baru kita press rilis,” jelas Ronald.

Adapun informasi yang berkembang, Melisa Sihombing melakukan penipuan PAUD dan Travel Umrah senilai Rp3 miliar. Pun begitu, Polres Simalungun harus mengkroscek kebenaran informasi tersebut.

“Karena memang di luar itu sampai Rp3 miliar. Tapi kita dapatnya (temuan kerugian korban) belum segitu. Kita sudah berkoordinasi dengan korban yang dua itu apakah ada korban lainnya biar kita BAP,” jelas Ronald.

Senada dengan AKBP AKBP Ronald FC Sipayung, Kasat Reskrim AKP Rahmat
Ariwibowo menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah dan juga kerugian yang dialami korban penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.

“Masih kami data dan dalami dulu,” ungkap Rahmat Ariwibowo singkat ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/22).

Salah seorang korban yang gagal berangkat umrah yakni, Jimi J Manurung (62) warga Jalan SM Raja No 57, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Ia mengatakan, kalau Melisa miliki Travel Siantar Simalungun untuk keberangkatan umrah.

Baca juga:Jamaah Umrah dengan Penyakit Kronik Harus Lebih Berhati-hati

“Dia itu ada Travelnya. Siantar/Simalungun dia yang pegang, Travelnya Grend Shafa Nauli kantornya di Buntu Bayu. Tapi uda tutup itu. Saya sudah menyetorkan uang untuk berangkat umrah sudah Rp74 juta. Saya setorkan itu ditahun 2020, saya setorkan cicil,” cerita korban saat dihubungi, Senin (24/10/22).

Lanjutnya kembali, selain dirinya yang menjadi korban gagal berangkat umrah, ada 31 korban lainnya yang juga gagal berangkat.

“Saya sudah buat laporan hari Selasa (18/10/22) kemarin. Pihak kepolisian bilang mereka akan melakukan penyelidikan. Ada korban lainnya lagi 31 orang. Saya yang dikuasakan 31 orang ini untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Disebutkan Jimi Manurung lagi, pihaknya dijanjikan bakal berangkat umrah pada Maret tahun 2021. Namun setelah bulan Maret, Jimi dan masyarakat lainnya pun tidak juga berangkat umrah. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles