12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Gelapkan Agunan BTN Rp14,7 M, Direktur Kaya Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menghukum Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) Canakya Suman selama 2 Tahun Penjara dan 4 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/12/20).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan menggelapkan agunan (jaminan) 35 dari 93 SHGB untuk kredit sebesar Rp39,5 Milliar di BTN Cabang Medan. Akibat perbuatan terdakwa maka pihak BTN Cabang Medan mengalami kerugian Rp14.7 Miliar.

Usai membacakan putusan, Penuntut umum Nelson menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim, karena sebelumnya penuntut umum telah menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan penasehat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perkara ini bermula pada tahun 2014, Canakya, selaku Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) mengajukan kredit kepada BTN Cabang Medan.

Baca juga: Poldasu Bakal Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PD Pasar Medan

Nilai kredit sebesar Rp 39,5 miliar, dengan jaminan 93 lembar SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty milik pengusaha properti Mujianto. Dalam kasus ini, Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB.

Berdasar kuasa itu, Canakya Suman malah mengajukan kredit, dan mendapat pinjaman sebesar Rp 39,5 miliar.dari BTN Cabang Medan.

Proses pengajuan kredit, dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan, dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Hasil kerja yang dilakukan Dayan, diduga mendapat sukses fee sebesar Rp2 miliar, yang kemudian berbagi dengan orang dalam BTN.

Baca juga: Mahasiswa Asal Serbelawan Tewas Bertabrakan di Jalan Medan

Dalam proses pengajuan kredit Rp 39,5 miliar itu, diagunkan 93 SHGB, namun pihak BTN Cabang Medan hanya menerima 58 SHGB, sedangkan 35 SHGB masih ditangan terdakwa, sebab belum dibuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Kacaunya, Juni 2016 sampai Maret 2019, Canakya mengalihkan atau menjual 35 SHGB yang belum APHT kepada orang lain, tanpa seizin pihak BTN Cabang Medan. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles