8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Gegara Sabu Rp40.000, Zainal Dijebloskan ke Bui

Medan, MISTAR.ID

Gegara sabu seharga Rp40.000 terpaksa Zainal Abidin (41) warga Jalan Kenari No 34 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, mendekam di bui. Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru tak jauh dari kediamannya, Kamis (3/6/21) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap Zainal dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu. Zainal yang tak sadar dibuntuti petugas berpakaian preman karena gerak-geriknya yang mencurigakan, langkahnya langsung dihentikan.

“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang plastik kecil berisi sabu ke tanah,” ujar Irwansyah via What’s App, Kamis (17/6/21). Petugas langsung memungut dan menunjukkan sabu tersebut. Tersangka tak dapat mengelak lagi dan mengakui kalau sabu itu miliknya. Pelaku pun langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polsek Medan Kota Ciduk Pemakai Sabu

“Hasil introgas pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp40.000 di Jalan Cahaya Kampung Durian dan akan dipakai sendiri,” sebutnya. Akibat perbuatanya, Zainal dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles