7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Gegara Knalpot Brong, Jukir Ini Harus Mendekam di Jeruji Polsek Siantar Utara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polsek Siantar Utara meringkus seorang juru parkir (Jukir) bernama Ireng Maulana Siahaan (34) warga Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Senin (6/6/22) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Edi Siburian (43) yang baru saja pulang melayat.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, diringkusnya pelaku penganiayaan tersebut setelah adanya laporan polisi dari korban yang juga merupakan warga Jalan Dr Wahidin, Pematangsiantar. Korban dianiaya pelaku tak jauh dari rumah korban.

“Penangkapan pelaku atas laporan pengaduan korban yang tinggal di lokasi yang sama di Jalan Wahidin. Pemukulan itu terjadi di depan rumah korban pada, Rabu (1/6/22) malam,” ujar Kasi Humas, Selasa (7/6/22).

Baca juga: Aksi Sadis Geng Motor Bunuh Montir di Medan Labuhan Dipicu Knalpot Brong

Dijelaskan Kasi Humas kembali, terjadinya penganiayaan tersebut ketika pelaku melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Korban yang hendak masuk ke rumahnya itupun menegur pelaku karena bising. Tak terima ditegur korban, pelaku langsung mengucapkan kata-kata kotor. Kemudian, dia turun dari sepeda motornya dan meninju korban. Keduanya pun terlibat perkelahian.

“Pelaku ini emosi dan langsung meninju wajah korban berulang kali sehingga wajah sebelah kirinya bengkak. Korban juga mengalami luka robek pada mata sebelah kiri,” tambahnya Kasi Humas kembali.

Oleh warga di lokasi kejadian sempat melerai keduanya. Hanya saja, setelah dilerai, pelaku mengambil potongan kayu yang ada di atas kandang ayam milik warga dan melemparkannya ke arah korban namun tidak kena. Korban pun mengejar pelaku hingga keduanya bergumul di aspal.

Baca juga: Usik Kenyamanan Warga di Bulan Ramadhan, Polsek Balige Amankan Pengguna Knalpot Brong

Perkelahian keduanya akhirnya berhasil dilerai warga. Pelaku pun pergi dari lokasi. Karena tidak terima dianiaya, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.

Setelah adanya pengaduan tersebut, lanjut Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya personel Satreskrim Polsek Siantar Utara mencari keberadaan pelaku. Setelah diketahui, pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Siantar Utara.

“Pelaku diamankan dari Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu. Perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 351 yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Motifnya, pelaku merasa tidak senang karena di tegur korban,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles