8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Gegara Barang Ini, Pekerja Bangunan Nginap di Rutan Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Polisi di Kota Medan untuk yang kesekian kalinya mengamankan pekerja bangunan. Pekerja bangunan ini diamankan bukan karena membuat ulah di tempat kerjanya, tapi melakukan hal yang melanggar hukum di luar kerjanya.

Kali ini, pria berinisial ABS (30) yang bernasib apes. Pekerja bangunan ini dijebloskan polisi ke terali besi setelah tertangkap tangan atas kepemilikan dua amplop kecil ganja kering.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu (11/4/21) mengatakan, dia ditangkap petugas Kamis (1/4/21) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Ditangkap tak lama setelah membeli barang haram tersebut.

Baca Juga: Usai ‘Belanja’ Sabu di Jermal XV, Polsek Medan Baru Ciduk Pekerja Bangunan

“Kita amankan warga Jalan Kolonel Bojo Gang Rambutan Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur tersebut tanpa perlawanan,” ujar Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu (11/4/21).

Irwansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi jika di lokasi kerap terjadi transaksi narkoba. Penyelidikan di lapangan, anggota kemudian menangkap ABS dengan garak-gerik mencurigakan.

Baca Juga: Polrestabes Medan, Buru Pemilik Lokalisasi Judi dan Narkoba di Tanjung Pama Deli Serdang

“Kita geledah, kita temukan ganja yang baru saja dibuangnya saat mengetahui kedatangan petugas,” katanya.

Ganja itu menurut pengakuan tersangka dibelinya dari seseorang di Jalan Yos Sudarso seharga Rp30.000. Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kita jerat tersangka dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” pungkas Irwansyah.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles